Mengingat dampak genosida Israel di Gaza dan kehancuran yang meluas serta ketidakseimbangan struktural yang timbul, indikator ekonomi Palestina menunjukkan pemulihan relatif yang terbatas selama tahun 2025. Namun, kondisi ini masih belum mampu menutupi kerugian besar ekonomi sejak Israel melancarkan agresi genosida pada akhir 2023.
Data resmi pada Minggu (29/03) dari Biro Pusat Statistik Palestina menunjukkan bahwa ekonomi Palestina mencatat tingkat pertumbuhan 4% selama tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Akan tetapi, angkanya masih sekitar 20% lebih rendah dari tingkat pertumbuhan pada tahun 2023.
Menurut data, perekonomian tumbuh sebesar 3% selama kuartal keempat tahun 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Ini mendapat dorongan dari peningkatan di sejumlah kegiatan ekonomi, terutama sektor jasa yang mencatat pertumbuhan sebesar 11%, sektor informasi dan komunikasi sebesar 12%, serta industri sebesar 6%.
Sebaliknya, sektor-sektor lain mengalami penurunan. Aktivitas transportasi dan penyimpanan turun sebesar 11%, konstruksi sebesar 10%, sektor keuangan dan asuransi sebesar 5%, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 4%.
Baca juga : “Ekonomi Gaza Anjlok, Harga Meroket di tengah Pengepungan Israel”
Produk domestik bruto pada kuartal keempat tahun 2025 mencapai sekitar 3,039 miliar dolar di Tepi Barat, sedangkan di Jalur Gaza hanya 176 juta dolar. Hal ini mencerminkan kesenjangan besar dalam kinerja ekonomi antara kedua wilayah tersebut di tengah genosida.
Pada tingkat saham per kapita, angka tersebut naik menjadi 596 dolar pada harga konstan selama kuartal keempat tahun yang sama. Ia mencatat sedikit peningkatan sebesar 1% dari periode yang sama pada tahun 2024.
Dalam konteks terkait, Kementerian Perekonomian Nasional mengumumkan mulainya penerimaan permohonan impor barang dalam kuota untuk tahun 2026. Mereka menyerukan kepada pihak-pihak yang berminat untuk menyelesaikan prosedur dan memperbarui data mereka di kantor pusat kementerian.
Mereka menjelaskan bahwa pengajuan permohonan memerlukan penyediaan sejumlah dokumen. Ini termasuk izin usaha pabrik yang masih berlaku, juga sertifikat dari auditor mengenai jumlah produksi untuk tahun 2026 yang tersertifikasi oleh kementerian perindustrian. Di samping itu, perlu juga sertifikat pembebasan pajak, kartu transaksi perdagangan luar negeri, dan sertifikat pendaftaran perusahaan atau registrasi komersial.
Kementerian tersebut menegaskan bahwa batas waktu terakhir untuk pengajuan permohonan adalah Kamis, 9 April 2026. Mereka menekankan bahwa pengajuan permohonan setelah tanggal tersebut tidak akan mereka pertimbangkan.
Sumber: Palinfo








