Polisi Zionis diizinkan Menyerbu Rumah Warga Palestina Tanpa Izin – Knesset Israel pada Selasa (14/12) meloloskan RUU yang memungkinkan polisi pendudukan menyerbu dan menggeledah rumah warga Palestina dan menyita kamera tanpa perintah pengadilan.
Haaretz melaporkan bahwa tujuan UU tersebut adalah untuk memerangi kejahatan di komunitas Arab. RUU itu juga akan memungkinkan polisi untuk menggeledah gedung-gedung Arab tanpasurat perintah.

Pendukung hak asasi manusia mengkritik undang-undang tersebut, memperingatkan bahwa itu bisa membahayakan masyarakat Arab.
Knesset’s Joint List –aliansi politik partai politik mayoritas Arab di Israel – juga mengatakan UU tersebut berbahaya karena memberikan kekuatan penuh kepada polisi dan tentara Israel untukmenyerbu rumah-rumah milik Palestina tanpa surat perintah pengadilan.
Sumber : Middle East Monitor
Baca juga Tatreez Palestina Ditambahkan ke Daftar Warisan UNESCO
Baca juga Israel: Asal Mula “Stratifikasi Sekolah” yang Diskriminatif Terungkap
Terima kasih atas dukungan Sahabat Adara untuk anak dan perempuan Palestina. Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang berita terbaru seputar Palestina.
***
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.








