Peristiwa 7 Oktober tidak dapat menjadi alasan atau pembenaran bagi Israel untuk mengabaikan hukum internasional dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Pandangan ini telah sejumlah pakar hukum serta hubungan internasional suarakan. Mereka menegaskan bahwa insiden tersebut tidak memberikan kewenangan tanpa batas atas nama pembelaan diri.
Nasir Qadri, pakar hukum internasional dari Koc University, mengatakan 7 Oktober tidak memberikan “cek kosong” bagi Israel atas nama pembelaan diri. Ia merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) terkait wilayah Palestina yang diduduki.
Menurut Qadri, pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina telah berlangsung selama puluhan tahun. Oleh karena itu, 7 Oktober tidak dapat dijadikan sebagai titik awal tunggal untuk menilai seluruh rangkaian peristiwa.
Qadri juga menegaskan bahwa hukum humaniter internasional tetap mengikat dan tidak ada tingkat penderitaan masa lalu yang dapat membebaskan suatu negara pendudukan dari kewajibannya.
Baca juga: 5.304 Pelanggaran Gencatan Senjata Gaza dalam Setahun, Guterres Desak Perdamaian Permanen
Sementara itu, Omer Bartov, profesor studi Holocaust dan genosida di Brown University, menilai Israel telah menggunakan 7 Oktober sebagai pembenaran moral untuk tindakannya di Gaza.
Hal senada dikatakan oleh Ali Murat Kurşun dari Marmara University. Menurutnya, satu peristiwa, seberat apa pun, tidak memberikan kewenangan kepada negara untuk mengabaikan hukum perang.
Menurut Kurşun, upaya memahami esensi 7 Oktober secara utuh memerlukan tinjauan konteks sejarah yang jauh lebih panjang, termasuk peristiwa Nakba 1948, kelanjutan pendudukan, berbagai pembatasan sistematis terhadap rakyat Palestina, hingga perampasan tanah yang terus terjadi.
Para ahli tersebut juga menyoroti respons negara-negara Barat. Setelah 7 Oktober, banyak pemerintah Barat menegaskan hak Israel untuk membela diri. Namun, mereka kemudian menghadapi tekanan hukum setelah ICJ mengeluarkan langkah sementara pada Januari 2024. Langkah tersebut menyatakan adanya risiko genosida yang masuk akal di Gaza.
Oleh karena itu, para pakar menilai 7 Oktober tidak dapat menghapus kewajiban hukum internasional. Mereka menekankan perlunya menilai seluruh rangkaian peristiwa secara historis dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sumber: TRT World








