Empat puluh negara berkumpul di Den Haag pada Rabu (03/03) untuk membahas langkah-langkah terkoordinasi yang bertujuan untuk menegakkan hukum internasional di Palestina. Pertemuan berlangsung seiring peringatan bahwa perluasan aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat sama dengan aneksasi de facto.
Pertemuan tersebut berlangsung di bawah pimpinan bersama oleh Afrika Selatan dan Kolombia, serta diselenggarakan oleh Kelompok Den Haag. Forum ini akan mempertemukan pemerintah dari seluruh negara Selatan dan sekitarnya. Tujuannya adalah untuk mencari cara menerjemahkan pernyataan politik menjadi tindakan nyata negara.
Pertemuan pada Rabu itu merupakan pertemuan terbesar kelompok tersebut sejak tahun lalu. Pertemuan ini berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran atas perluasan permukiman Israel dan operasi militer di Tepi Barat. Mereka menyepakati tiga langkah konkret yang akan berkembang lebih lanjut dan mereka presentasikan secara resmi pada pertemuan mendatang.
Di antara langkah-langkah tersebut terdapat tindakan yang bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional. Ini termasuk kemungkinan persyaratan pengungkapan bagi para pelancong yang pernah bertugas di militer Israel. Tindakan tersebut dapat membuat mereka mendapat pemeriksaan tambahan berdasarkan undang-undang kejahatan perang nasional.
Langkah lain adalah menegakkan penolakan pengakuan terhadap permukiman Israel dengan melarang impor barang-barang dari permukiman. Selain itu, mereka juga mencegah perusahaan domestik beroperasi di dalamnya. Langkah ketiga adalah menghentikan transfer atau transit senjata, bahan bakar militer, dan barang-barang dwiguna ke Israel. Ini bersamaan dengan peninjauan kontrak publik untuk memastikan dana negara tidak mendukung pendudukan.
Baca juga : “ICJ Akan Mengadakan Dengar Pendapat Publik tentang Tanggung Jawab Israel di Wilayah Palestina“
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa langkah-langkah yang mereka bahas akan mereka rancang untuk memastikan bahwa “tidak ada tempat aman” bagi pelaku genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan agresi.
Pertemuan tersebut mempertemukan pemerintah dari Afrika, Asia, Eropa, dan Amerika Latin. Negara-negara yang diwakili adalah: Aljazair, Angola, Bangladesh, Brasil, Cina, Kolombia, Pantai Gading, Kuba, Denmark, Djibouti, Mesir, Ghana, Irak, Indonesia, Libya, Lebanon, Luksemburg, Malaysia, Meksiko, Mauritania, Nikaragua, Nigeria, Norwegia, Palestina, Pakistan, Qatar, San Marino, Arab Saudi, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Tanzania, Tunisia, Turki, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, dan Zimbabwe.
Para pejabat yang bertemu di Den Haag mengatakan bahwa diskusi tersebut berfokus pada penegakan kewajiban hukum. Kewajiban tersebut sudah terurai dalam pendapat penasihat Mahkamah Internasional pada Juli 2024 dan resolusi Majelis Umum PBB. Resolusi tersebut menyerukan kepada negara-negara untuk menghindari pengakuan pendudukan Israel sebagai langkah yang legal, serta mencegah bantuan yang mendukung kejahatan Israel.
Sebagai tanggapan terhadap genosida Israel di Gaza yang terus berlanjut tanpa hukuman, Kelompok Den Haag mensponsori pertemuan puncak darurat selama dua hari di Bogota pada Juli 2025. Pertemuan ini berpuncak pada deklarasi bersama oleh negara-negara yang menuntut sanksi internasional terhadap Israel. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban hukum atas “pelanggaran berat terhadap hukum internasional” di Gaza.
Sejak saat itu, banyak negara telah menyatakan dukungan untuk tujuan kelompok tersebut, tanpa secara resmi menjadi anggota. Ini termasuk Turki, Spanyol, dan Irlandia, yang telah memberlakukan sanksi mereka sendiri terhadap Israel selama setahun terakhir sesuai dengan janji Kelompok Den Haag.
Sumber: Middle East Eye








