Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menghadapi krisis pendanaan yang mengancam ribuan pekerjaan dan keberlanjutan layanan bagi pengungsi Palestina. Di tengah kondisi kemanusiaan Gaza yang memburuk akibat agresi dan blokade, rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) memicu penolakan serikat pekerja dan berbagai pihak Palestina.
Pada Senin (26/10/2026), Serikat Pekerja UNRWA di Gaza mengumumkan mogok kerja administratif selama 10 hari, mulai Selasa (27/10). Aksi ini mereka lakukan dalam rangka memprotes kebijakan yang akan mengancam keamanan kerja, hak pekerja, serta kualitas dan keberlanjutan layanan bagi pengungsi Palestina.
Krisis tersebut berkaitan dengan kekurangan dana yang menghambat UNRWA memenuhi kewajiban operasional dan membayar gaji pegawai. Menurut laporan PIC, badan PBB itu menghadapi defisit pendanaan sekitar USD 70 juta. Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mendesak dukungan internasional untuk menutup kekurangan tersebut dan memastikan pembayaran gaji November serta Desember.
Baca juga: Toko Roti Gaza Tutup Akibat Israel Blokir Pasokan Tepung
Pelaksana tugas Komisaris Jenderal UNRWA, Christian Saunders, sebelumnya menyampaikan rencana pengurangan pegawai di lima wilayah operasional badan tersebut. Pihak administrasi memberi serikat pekerja waktu satu minggu untuk mengajukan alternatif guna mencegah PHK. Namun, jumlah pegawai yang terdampak dan jadwal pelaksanaannya belum dipastikan secara menyeluruh.
Rencana ini menimbulkan kekhawatiran terhadap layanan pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, dan perlindungan sosial. Di Gaza, banyak keluarga pengungsi bergantung pada UNRWA untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pengurangan tenaga kerja berpotensi membebani fasilitas yang masih beroperasi dan memperlambat penyaluran bantuan.
Serikat pekerja dan organisasi Palestina menolak penyelesaian krisis melalui PHK massal. Mereka mendesak UNRWA berdialog dengan perwakilan pekerja, mencari alternatif administratif, serta mendorong negara-negara donor menyediakan pendanaan berkelanjutan.
UNRWA didirikan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 302 pada 1949 untuk memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina. Kini, krisis pendanaan badan tersebut bukan sekadar persoalan pekerjaan, melainkan juga menyangkut keberlanjutan layanan dan pemenuhan hak jutaan pengungsi Palestina.
Sumber: Palinfo








