Otoritas penjara Israel menempatkan ratusan anak Palestina dalam isolasi sepanjang 2025. Data resmi Israel menunjukkan, lebih dari separuh anak yang ditahan mengalami isolasi setidaknya sekali. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
Data Layanan Penjara Israel (IPS), yang diperoleh melalui permintaan keterbukaan informasi, mencatat 351 dari 635 anak mengalami isolasi. Beberapa di antaranya bahkan baru berusia 13 dan 14 tahun. Sepanjang tahun tersebut, IPS mencatat 666 kasus isolasi. Sebanyak 154 anak mengalami isolasi berulang, sementara 42 anak mengalaminya empat hingga delapan kali.
Menurut surat kabar Israel, Haaretz, sebanyak 92% anak yang mengalami isolasi belum menjalani persidangan. Dari jumlah tersebut, 176 anak menunggu proses hukum, sedangkan 115 lainnya menjalani penahanan administratif tanpa dakwaan resmi. Otoritas keamanan dalam negeri Israel, Shin Bet, mengeluarkan perintah penahanan administratif tersebut.
Baca juga: Data Isolasi Anak Palestina di Penjara Israel Ungkap Praktik Kejam
Dari 351 anak yang terisolasi, sebanyak 326 anak dikategorikan sebagai tawanan keamanan—kategori khusus yang secara umum diterapkan kepada warga Palestina. Sebagai perbandingan, dari 25 anak berkategori pidana umum, hanya empat anak yang pernah mengalami penahanan serupa setelah melalui proses persidangan. Angka-angka ini memperlihatkan ketimpangan dan luasnya penggunaan metode isolasi terhadap anak-anak Palestina yang belum terbukti bersalah di pengadilan.
Berdasarkan aturan IPS, petugas dapat mengisolasi tawanan yang telah menerima vonis selama 14 hari. Mereka membagi periode tersebut menjadi dua tahap, masing-masing tujuh hari, dengan jeda satu pekan. Sementara itu, batas isolasi bagi tawanan mencapai tujuh hari. Bagi tawanan administratif, durasinya dapat mencapai 14 hari berturut-turut.
Dalam praktik isolasi, petugas menempatkan tawanan sendirian di sel tertutup. Mereka juga melarang kontak dengan tawanan lain dan aktivitas olahraga di luar ruangan. Aturan tersebut tidak membedakan kebutuhan khusus anak dan orang dewasa, meskipun anak memiliki kerentanan psikologis, emosional, dan sosial yang berbeda.
Komite Hak Anak PBB melarang penggunaan isolasi terhadap anak. Standar internasional juga menegaskan bahwa pemisahan anak dari orang lain hanya boleh berlangsung sesingkat mungkin.
Sumber: Palinfo








