Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) di Wilayah Pendudukan Palestina memverifikasi 1.076 kematian warga Palestina di Gaza antara Oktober 2025 hingga akhir Juli 2026. PBB memperingatkan bahwa serangan Israel selama gencatan senjata menimbulkan kekhawatiran serius terkait kemungkinan kejahatan perang.
Dalam laporan yang mereka rilis pada Senin (12/10), kantor tersebut menyebut sumber medis Palestina mencatat lebih dari 1.400 kematian sejak pengumuman gencatan senjata pada 10 Oktober 2025.
Dari total kematian yang PBB verifikasi, sebanyak 268 korban merupakan anak-anak dan 126 lainnya perempuan. Keduanya mencakup sekitar 37 persen dari keseluruhan korban. Laporan itu juga menyebut lebih dari 20.000 anak meninggal di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Namun, proporsi korban sipil kemungkinan lebih tinggi karena data tersebut belum merinci jumlah laki-laki yang meninggal.
Ajith Sunghay, kepala OHCHR, mengecam berlanjutnya pelanggaran selama gencatan senjata. Ia memperingatkan bahwa warga Palestina menghadapi serangan di wilayah yang semakin terbatas. Selain itu, kehadiran pasukan Israel dan hambatan akses memperburuk ketersediaan kebutuhan serta layanan esensial.
Laporan tersebut juga menyoroti perubahan peta pendudukan darat. Saat pengumuman gencatan senjata pada Oktober 2025, pasukan Israel menguasai sekitar 53 persen wilayah Gaza. Namun, rencana pengerahan dan pergerakan pasukan kemungkinan besar telah memperluas area penguasaan militer hingga mencakup sekitar 70 persen dari total wilayah Gaza.
Penyelidikan PBB menemukan bahwa batas yang dikenal sebagai Garis Kuning (Yellow Line)—penanda batas pengerahan militer Israel—tidak bersifat tetap dan tidak pernah terdefinisi secara transparan. Pergerakan konstan pasukan Israel yang melintasi garis tersebut membuat armada militer berulang kali memasuki kawasan permukiman warga Palestina
Antara Oktober 2025 dan Juli 2026, PBB memverifikasi 331 kematian warga Palestina di sekitar Garis Kuning. Korban mencakup 66 anak-anak dan 27 perempuan. PBB menegaskan bahwa serangan yang sengaja menargetkan warga sipil dapat tergolong kejahatan perang.
Sumber: MEMO








