Pembersihan reruntuhan dalam skala besar di wilayah Jalur Gaza yang berada di bawah kendali militer Israel berisiko menghilangkan bukti kejahatan berat. Selain itu, tindakan tersebut juga menghambat proses pencarian jenazah korban perang. Peringatan keras tersebut telah Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese sampaikan pada Senin (7/9).
“Pengangkutan, penghancuran, dan pemindahan reruntuhan yang sedang berlangsung di Gaza tidak boleh menghancurkan bukti kejahatan internasional. Hal tersebut juga tidak boleh menghalangi proses pencarian dan identifikasi jenazah,” ujar Albanese dalam sebuah pernyataan.
Ia menegaskan bahwa reruntuhan Gaza masih menyimpan jenazah manusia. Selain itu, masih ada bukti fisik yang dapat menjadi bagian penting dalam penyelidikan dugaan kejahatan internasional, termasuk genosida. Data Otoritas Palestina memperkirakan lebih dari 10.000 orang masih terkubur di bawah reruntuhan.
Albanese mendesak pendahuluan operasi pencarian jenazah, dokumentasi sistematis, dan pengamanan barang bukti sebelum pembersihan puing berlangsung. Ia juga meminta pelibatan langsung penyidik kriminal internasional untuk mengawasi proses pengumpulan dan pelestarian bukti. Tujuannya adalah agar integritas hukumnya tetap terjaga.
Lebih lanjut, Albanese melayangkan peringatan hukum bagi setiap negara maupun perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek pembersihan reruntuhan tersebut. Keterlibatan dalam tindakan yang berujung pada penghancuran bukti kejahatan internasional dapat menyeret pihak-pihak terkait ke dalam jerat pertanggungjawaban pidana di tingkat global.
“Setiap proses pemindahan harus berlangsung berdasarkan rencana yang warga Palestina rancang dan mendapat dukungan dari pihak-pihak yang masyarakat Palestina percaya,” katanya.
Albanese menegaskan bahwa menghancurkan bukti kejahatan berat merupakan tindakan ilegal. Ia juga menekankan bahwa rekonstruksi Gaza tidak boleh berlangsung dengan menghapus jejak masa lalu dan bukti untuk memperoleh keadilan bagi para korban.








