Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan kekecewaan mendalam atas langkah terbaru Israel yang menetapkan Givat Ze’ev, sebuah permukiman di Tepi Barat, sebagai sebuah kota. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres melalui juru bicaranya, Stéphane Dujarric, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kebijakan administratif ini.
PBB menegaskan bahwa perubahan status administratif tersebut sama sekali tidak mengubah realitas hukumnya. Di mata hukum internasional, Givat Ze’ev tetap masuk kategori sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.
Juru bicara PBB Stéphane Dujarric menegaskan bahwa perubahan status administratif tersebut tidak mengubah status hukumnya. Menurut hukum internasional, Givat Ze’ev tetap merupakan bagian dari wilayah Palestina.
PBB kembali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di Tepi Barat, termasuk Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), tidak memiliki dasar hukum dan melanggar hukum internasional serta berbagai resolusi PBB.
PBB mendesak Israel menghentikan seluruh kebijakan perluasan permukiman sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB.
Laporan dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) menyoroti situasi keamanan yang memburuk bagi warga Palestina di Tepi Barat. Sepanjang tahun 2026, serangan dari para pemukim Israel tercatat menjadi penyebab utama dari 55 persen kasus warga Palestina yang terluka. OCHA menekankan bahwa warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan berhak mendapatkan perlindungan penuh sesuai dengan hukum humaniter internasional.
Berdasarkan data dari kelompok pemantau Israel, Peace Now, sekitar 500.000 pemukim Israel tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat, sementara sekitar 250.000 lainnya tinggal di permukiman di Al-Quds bagian timur.
Palestina tetap menegaskan Al-Quds bagian timur sebagai ibu kota negara Palestina pada masa depan. Ini sesuai resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel sejak 1967 maupun aneksasi Al-Quds bagian timur pada 1980.








