Produk pertanian dari permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina dan Dataran Tinggi Golan, Suriah, terus memasuki ke pasar Eropa. Produk-produk tersebut masuk dengan menggunakan label palsu bertuliskan “Asal Israel”. Temuan ini terungkap dalam hasil investigasi bertajuk Importing Occupation yang Global Echo Litigation Center terbitkan pada Rabu (10/6).
Laporan tersebut menegaskan adanya pelanggaran sistematis terhadap kebijakan Uni Eropa (UE). Kebijakan tersebut mewajibkan pemisahan komoditas asal Israel dengan wilayah yang mereka duduki sejak tahun 1967.
“Pengecer dan produsen makanan yang bertanggung jawab untuk memberi label pada produk telah terlibat dalam penipuan konsumen. Mereka melabeli produk pertanian dari permukiman (ilegal) ini sebagai produk ‘dari Israel’. Mereka memberi label itu, alih-alih mencantumkan asal yang sebenarnya seperti ‘Tepi Barat (permukiman Israel)’ atau ‘Dataran Tinggi Golan (permukiman Israel)’,” tulis laporan tersebut.
Dalam menyusun laporan ini, para peneliti menganalisis lebih dari 30.000 catatan ekspor. Catatan itu mencakup 6.827 manifes pengiriman sektor pertanian dari Israel sepanjang periode Oktober 2017 hingga Februari 2026.
Hasilnya, sebanyak lebih dari 17% pengiriman pertanian yang tertuju ke benua Eropa mengandung komoditas yang diproduksi di tanah permukiman ilegal. Angka ini bahkan melonjak hingga hampir 20% khusus untuk komoditas yang Israel ekspor ke negara-negara anggota Uni Eropa.
Investigasi tersebut turut membongkar beberapa metode yang eksportir gunakan untuk mengelabui petugas dan konsumen. Tindakan tersebut antara lain dengan mencantumkan lokasi produksi permukiman seolah berada di dalam wilayah resmi Israel. Selain itu, mereka juga menggunakan alamat fiktif di dalam Israel yang tidak sesuai dengan lokasi lahan pertanian sebenarnya. Mereka juga mencampur produk hasil permukiman ilegal dengan barang yang diproduksi di Israel sebelum dikapalkan.
Padahal, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam fatwa hukumnya pada Juli 2024 telah menegaskan bahwa seluruh negara wajib membedakan wilayah legal Israel dengan wilayah pendudukannya. ICJ juga mengimbau komunitas internasional untuk memutus segala bentuk aktivitas ekonomi yang dapat melanggengkan pendudukan tersebut.
Sumber: MEMO








