Adara Relief – Jakarta. Komunitas Palestina di berbagai negara di Eropa mengadakan demonstrasi di depan kedutaan Amerika pada Selasa, 25 juni. Mereka menolak Deal of Century dan pertemuan di Bahrain yang diprakarsai Amerika.
Komunitas Palestina di Belanda melakukan unjuk rasa di depan kedutaan besar AS di Den Haag. Mereka dengan tegas menolak pertemuan yang justru bertujuan menghapuskan perhatian dunia terhadap Palestina dan menghalangi warganya mendapat hak-hak mereka.
Para demonstran menyerahkan surat kepada duta besar Amerika yang menyatakan sikap penolakan mereka terhadap perjanjian tersebut. Mereka menganggap kesepakatan tersebut melanggar undang-undang Internasional.
Ibukota Denmark, Copenhagen menyaksikan demonstrasi serupa di Kedutaan Besar Amerika, yang diselenggarakan oleh Forum Palestina di Denmark dan Kelompok Kerja untuk Palestina di Swedia selatan.
Mereka meminta Amerika berhenti mendukung Israel dalam menjajah bangsa Palestina.
Di ibukota Belgia, Brussels, puluhan orang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa di luar Kedutaan Besar AS yang diselenggarakan oleh komunitas Palestina dan komunitas pertemuan Palestina.
Mereka menolak kesepakatan yang diprakarsai Amerika karena meyelisihi undang-undang internasional.
Lembaga-lembaga Palestina dan Arab di Berlin juga mengadakan unjuk rasa. Mereka mengibarkan bendera Palestina dan spanduk yang menyerukan penolakan kesepakatan Bahrain.
Kota Milan di Italia menyaksikan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Amerika oleh komunitas Palestina. Mereka didukung gerakan rakyat yang diumumkan di benua Eropa untuk menghadapi kesepakatan abad ini dan proyek-proyek untuk melikuidasi Palestina.
Demonstrasi juga diadakan di kota Yutburi, Swedia. Para peserta menyerukan persatuan Palestina dan mengakhiri kesepakatan abad ini dan membela hak-hak rakyat Palestina.
Unjuk rasa pemuda Palestina di Yunani terjadi di depan Kedutaan Besar Amerika di Athena. Mereka menekankan kepatuhan mereka terhadap hak-hak Palestina dan menolak proyek-proyek untuk melikuidasi tujuan Palestina, yang utamanya adalah hak untuk kembali.
Sumber : palinfo.com