“Protected persons are entitled, in all circumstances, to respect for their persons, their honour, their family rights, their religious convictions and practices, and their manners and customs. They shall at all times be humanely treated, and shall be protected especially against all acts of violence or threats thereof and against insults and public curiosity. Women shall be especially protected against any attack … “ (Article 27 of the Fourth Geneva Convention)
Di tahun 2017, jumlah orang yang ditawan ke penjara di Palestina ( mencapai 6.500 orang, 350 orang di antaranya adalah anak-anak dan 58 orang perempuan (sembilan orang di antaranya anak di bawah umur). Sementara itu ada 450 orang yang ditawan karena alasan administratif. Di antaranya ada 22 orang wartawan dan 11 orang anggota legislatif di Palestina juga ikut ditawan.
Setiap harinya rata-rata terjadi 18 kasus penduduk Palestina yang ditawan. Sejak tahun 1967 sebanyak 700.000 orang penduduk Palestina telah dipenjara oleh Israel, di mana 10.000 orang di antaranya adalah perempuan.
Israel secara sistematis menggunakan perempuan sebagai tawanan untuk tujuan-tujuan politik mereka. Di antara tujuan itu adalah agar tawanan pria yang telah dijebloskan ke penjara oleh Israel mau berbicara (mengungkapkan informasi rahasia). Israel menangkapi saudara perempuan, istri, ibu atau anak perempuan mereka. Perempuan dijadikan alat politik agar Israel mendapatkan informasi dari tawanan. Israel juga menangkapi perempuan-perempuan yang menjadi pemimpin di masyarakat, agar masyarakat menjadi takut dan bungkam terhadap tekanan yang dilakukan militer Israel. Mereka bahkan tak segan menangkapi anak kecil hingga perempuan hamil.
Penawanan yang dilakukan Israel terhadap para perempuan Palestina biasanya berupa tahanan administratif, yang merupakan mimpi buruk bagi seluruh tahanan. Penawanan jenis ini merupakan sebuah prosedur yang memperbolehkan tentara Israel menahan secara khusus tanpa melalui proses tuntutan ataupun persidangan. Komandan militer Israel mendasarkan keputusannya pada informasi yang berkategori rahasia sehingga tidak bisa diakses oleh tahanan ataupun pengacaranya. Sesungguhnya peraturan ini bertolak belakang dengan perjanjian internasional mengenai Hak Sipil dan Politik di Pasal 9 ayat 2 yang menyatakan “tawanan harus mendapatkan informasi tentang masa tawanan dan alasan penawanan, juga tentang tuntutan yang diajukan kepadanya”.
Selama di dalam penjara, tawanan perempuan Palestina mengalami berbagai hal yang tidak menyenangkan.
Mereka mengalami kekerasan baik secara fisik ataupun verbal, kesulitan mendapatkan pengobatan medis yang layak, sulit mendapatkan pengacara dan tidak diperkenankan untuk bertemu dengan keluarganya.
Israel sedapat mungkin menekan para tawanan perempuan, tidak hanya untuk mendapatkan informasi penting, juga sebagai bagian tekanan fisik dan mental kepada para perempuan Palestina lainnya.
Fasilitas penjara yang disediakan oleh Israel juga jauh dari kategori layak, terlebih untuk perempuan. Berdasarkan data dari organisasi pembela hak tawanan Palestina Addameer, kondisi di kebanyakan penjara Israel kurang memiliki pendekatan berbasis gender.
Israel mengabaikan kondisi kesehatan tawanan perempuan yang menderita akibat kerasnya hukuman yang diberlakukan di penjara. Karena tidak mendapatkan kesempatan untuk berobat, para tawanan terpaksa harus mengobati dirinya sendiri terhadap penyakit ataupun kondisi luka yang mereka alami. Mereka juga tidak menerima pendidikan selama dihukum. Tidak hanya itu, kunjungan dari keluarga termasuk untuk ibu dengan anak juga dilarang. Kondisi sel juga penuh sesak dengan keadaan yang kotor (ada serangga di dalamnya) serta kurangnya penerangan di dalam ruangan. Permasalahan kesehatan tahanan maupun kebersihan juga kurang diperhatikan terutama bagi tawanan yang hamil yang merupakan pihak yang rentan.
Pembela HAM dalam Tahanan Administratif
Pembela HAM, anggota legislatif dan berbagai pemimpin perempuan Palestina juga tidak terlepas dari penangkapan yang dilakukan oleh tentara Israel. Pada tanggal 2 Juli 2017, tentara Israel menangkap Khalida Jarrar yang merupakan anggota legislatif Palestina sekaligus juga ketua Komite Federasi Perempuan Palestina. Ia ditangkap di dalam rumahnya di Ramallah, setelah dikepung oleh 35 orang tentara Palestina. Sebelumnya ia juga telah ditawan oleh Israel selama 15 bulan dan baru dibebaskan pada bulan Juni 2016. Bersamaan dengan Jarrar, sekertaris Jenderal Komite Federasi Perempuan Palestina, Khitam Saafin juga ditangkap di rumahnya di Beitunia.
Penangkapan kedua aktivis perempuan ini merupakan bagian dari kebijakan politik sistematis yang dilakukan oleh Israel terhadap aktivis politik, pegiat HAM dan masyarakat sipil di dalam masyarakat Palestina.
Hal ini dilakukan untuk mencegah para aktivis memerankan peran mereka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Palestina terkait hak sipil dan politik mereka.
Israel menggunakan penawanan, penyiksaan, perlakuan buruk dan kekerasan terhadap perempuan Palestina sebagai sebuah strategi untuk memecah belah struktur masyarakat Palestina dan mencegah mereka untuk melakukan perlawanan terhadap Israel.
Disusun oleh : Fitriyah Nur Fadilah
Sumber :
Annual Violations Report : Violation of Palestinian Prisoners’ Rights in Israel(Prisons 2017)
Addameer Prisoner’s Support and Human Rights Association, Ramalah, 2017.
For The Love of Palestine : Stories of Women, Imprisonment and Resistence, Diane Block dan Ann Henry (ed.),
The Freedom Archieves November,2017.
Palestinian Women Political Prisoners : Systematical Forms of Political and Gender-Based State Violance, Op. CIt., 2010