Al-Quds – Pusat Informasi Palestina. Mahkamah Israel Jumat kemarin memaksa “tahanan rumah” selama sepeken bagi dua bocah Palestina dari desa Isawiyah, tengah Al-Quds terjajah.
Sumber-sumber HAM menegaskan, mahkamah Israel menetapkan tahanan rumah kepada dua bocah Al-Quds Muhammad Musa Mustafa (16) dan Khalid Auni Abu Ghaush (17) disamping dikenakan denda uang jika ingin bebas.
Tahanan rumah adalah sanksi yang dijatuhkan Israel terhadap seorang anak di rumahnya tanpa dibolehkan keluar sampai mahkamah Israel mengeluarkan vonis selanjutnya. Dengan begitu, tahanan rumah tidak bisa belajar dan bermain di luar rumah sehingga ini menyebabkan masalah kejiwaan dan prilaku. (at/pip)