Israel terus memperluas kontrol atas Kota Al-Khalil (Hebron), Tepi Barat, dengan mengambil alih kewenangan perencanaan dan pembangunan dari pemerintah kota Palestina. Israel kemudian menyetujui pembangunan sekolah agama Yahudi di dekat permukiman Beit Romano. Keputusan itu menjadi proyek pertama di Kota Tua Al-Khalil (Hebron) yang dijalankan tanpa persetujuan otoritas Palestina.
Langkah tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mencabut kewenangan pemerintah Kota Al-Khalil. Langkah itu dinilai mengubah tatanan politik dan hukum yang berlaku sejak Protokol Hebron 1997.
Protokol tersebut membagi Al-Khalil menjadi dua wilayah. Otoritas Palestina mengelola H1, sedangkan Israel menguasai H2 yang mencakup Kota Tua, Masjid Ibrahimi, dan kawasan permukiman Yahudi.
Baca juga: “Israel Sita 46.5 Hektar Lahan Palestina untuk Permukiman Ilegal”
Wali Kota Al-Khalil, Youssef al-Jabari, menyebut keputusan Israel melanggar Protokol Hebron. Menurutnya, pemerintah kota kehilangan kewenangan mengatur izin bangunan, infrastruktur, jaringan air, listrik, dan ruang publik. Ia juga meminta Amerika Serikat ikut menjaga kesepakatan tersebut.
Pengamat urusan Israel, Ismat Mansour, menilai penguasaan tata ruang merupakan alat utama untuk mengendalikan wilayah. Oleh karena itu, ketika Israel menjadi satu-satunya pihak yang menentukan pembangunan, masa depan Al-Khalil ikut berada di bawah kendalinya.
Pakar permukiman Khalil Tafakji mengatakan bahwa sekolah agama dan lembaga keagamaan Yahudi sering menjadi pintu masuk perluasan permukiman. Kehadiran fasilitas tersebut mendorong bertambahnya pemukim dan memperkuat kontrol Israel di lapangan.
Pengelola Wakaf Al-Khalil, Amjad Karaja, menilai proyek ini merupakan bagian dari upaya mengubah identitas sejarah, agama, dan demografi Kota Tua Hebron. Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut akan semakin memperkuat aneksasi de facto serta mengikis keberadaan warga Palestina di kota itu.
Sumber: Mondoweiss








