Kabinet keamanan Israel pada Ahad (08/02) mengumumkan persetujuan serangkaian keputusan untuk mengubah aturan di wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat. Hal tersebut akan memungkinkan pembangunan permukiman lebih lanjut di daerah tersebut dan memperdalam kendali Israel.
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz mengatakan bahwa keputusan tersebut secara “dramatis” mengubah peraturan di Tepi Barat.
Menurut pernyataan bersama dari para menteri, keputusan tersebut “bertujuan untuk menghilangkan hambatan yang telah ada selama beberapa dekade. Keputusan itu juga akan mencabut undang-undang diskriminatif Yordania, dan memungkinkan percepatan pembangunan pemukiman” di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menghilangkan hambatan, menciptakan kepastian hukum dan sipil, dan memungkinkan para pemukim untuk hidup, membangun, dan mengembangkan wilayah mereka dengan kedudukan yang sama seperti setiap warga negara Israel,” kata Katz.
Smotrich mengatakan mereka mengambil langkah tersebut untuk “menormalkan kehidupan di Tepi Barat” dan berjanji untuk “terus menghancurkan gagasan negara Palestina.”
Kendali Israel Membuat Masjid Ibrahimi Terancam
Perubahan peraturan ini juga memengaruhi Masjid Ibrahimi di Al-Khalil (Hebron). Masjid tersebut merupakan sebuah situs yang dianggap suci dalam Islam, Yudaisme, dan Kristen. Times of Israel melaporkan bahwa peraturan baru tersebut akan mengalihkan wewenang atas izin pembangunan permukiman Israel di Al-Khalil dari Otoritas Palestina ke Israel.
Kantor Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengatakan bahwa peraturan baru Israel bertujuan untuk memperdalam upaya aneksasi Tepi Barat. Ia menambahkan bahwa itu adalah “kelanjutan dari perang komprehensif” yang Israel lancarkan terhadap Palestina.
“Keputusan-keputusan ini melanggar semua perjanjian yang ditandatangani antara Organisasi Pembebasan Palestina dan Israel, seperti Perjanjian Oslo dan Perjanjian Hebron,” kata kantor kepresidenan.
Masjid ini, yang juga terkenal dengan sebutan Situs Suci Ibrahim, adalah serangkaian gua yang terletak di Kota Tua Al-Khalil (Hebron) di Tepi Barat, 30 kilometer selatan Al-Quds. Israel telah berupaya untuk mengambil kendali yang lebih luas atas situs tersebut.
Pemukim Rebut Tanah Palestina di Tepi Barat
Otoritas Palestina telah melarang penjualan tanah di Al-Khalil (Hebron) kepada para pemukim. Mereka menganggapnya sebagai kegiatan kriminal yang bisa mendapat hukuman penjara.
Lebih dari 200.000 warga Palestina tinggal di kota itu. Sementara itu, pasukan Israel dan sekitar 1.000 pemukim menguasai hampir seperlima wilayah tersebut.
Dewan Yesha, yang mewakili permukiman Israel, mengatakan bahwa keputusan tersebut “memperkuat kedaulatan Israel di lapangan, secara de facto.”
Rencana baru Israel ini juga memerintahkan publikasi catatan pendaftaran tanah di Tepi Barat. Hal ini akan memungkinkan para pemukim untuk mengidentifikasi pemilik tanah Palestina, sebuah catatan yang hingga kini dirahasiakan.
Sumber: Middle East Eye








