Israel diperkirakan akan membebaskan 200 tawanan Palestina, termasuk mereka yang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman jangka panjang, sebagai bagian dari pertukaran dengan empat perempuan tentara Israel yang akan dibebaskan pada pekan depan, menurut seorang pejabat Hamas pada Senin (20/1).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nader Fakhouri, pejabat media di Gaza. Fakhouri menjelaskan bahwa “bagian kedua dari fase pertama kesepakatan antara faksi perlawanan Palestina dan pendudukan Israel akan dimulai pada Sabtu, 25 Januari.”
“Pada Sabtu mendatang, pihak perlawanan akan mengumumkan nama-nama sandera Israel yang akan dibebaskan, dan sebagai gantinya, pihak pendudukan (Israel) akan memberikan daftar nama tawanan Palestina yang akan dibebaskan,” tambahnya.
Menurut Fakhouri, “berdasarkan kedua daftar tersebut, pelaksanaan pertukaran tersebut akan dilakukan pada Ahad, 26 Januari.”
Perjanjian ini, terang Fakhouri, menetapkan bahwa setiap perempuan tentara Israel yang dibebaskan akan ditukar dengan 30 tawanan Palestina yang menjalani hukuman seumur hidup dan 20 tawanan dengan hukuman jangka panjang. Jika jumlah tentara perempuan Israel yang dibebaskan lebih sedikit, jumlah tawanan Palestina yang dibebaskan juga akan dikurangi. Mengenai deportasi, Fakhouri menyebutkan bahwa Mesir akan menjadi salah satu tujuan pada tahap ini.
Pada Ahad pagi, perjanjian gencatan senjata fase pertama selama 42 hari di Gaza mulai berlaku. Selama periode ini, negosiasi untuk fase kedua dan ketiga akan dilakukan dengan mediasi Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat.
Dalam kesepakatan ini, Hamas telah membebaskan tiga perempuan Israel sebagai imbalan atas pembebasan 90 tawanan Palestina, yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.
Sejak 7 Oktober 2023, genosida Israel di Gaza telah membunuh lebih dari 47.000 warga Palestina, sebagian besar anak-anak dan perempuan serta melukai lebih dari 111.091 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.
Genosida ini juga menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, selain kehancuran infrastruktur besar-besaran dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut banyak nyawa, termasuk lansia dan anak-anak, dalam salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.
Pada November, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan menterinya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait agresinya di wilayah tersebut.
Sumber:
https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini