Tahukah Sahabat? Ternyata tanah Kota Al-Khalil (Hebron) di Palestina merupakan tanah wakaf dari Rasulullah saw untuk sahabat Tamim bin Aus Ad-Dari, keluarganya dan penerusnya hingga hari kiamat.
Mengapa? Karena keluarga inilah yang pertama kali memeluk Islam di Baitul Maqdis. Imam Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan “Siapa saja yang menentang dan menggugat wakaf ini, maka ia kafir”.
Bahkan mahkamah khusus yang diketuai Thomas Haycraft, Ketua Mahkamah Agung Inggris, dan Syaikh Khalil al- Khalidi, Ketua Pengadilan Banding Syariah, dalam keputusan nomor 26/2 tanggal 29 Januari 1927 menetapkan bahwa wakaf atas nama sahabat Tamim ad-Dari “kami pandang sebagai wakaf yang benar”.
Baca juga Wakaf Mukhayriq, Wakaf Produktif Pertama dalam Sejarah
Baca juga Wakaf Di Balik Masjid Nabi (Nabawi)
Wakaf Pertama Dalam Islam, Apa yang diberikan oleh Rasulullah Saw kepada Tamim bin Aus ad-Dari (Hebron, Palestina).
Bismillahirrahmanirrahim..
Ini adalah pemberian Rasulullah Saw untuk Tamim ad-Dari dan saudara-saudaranya berupa kota Hebron, Marthum dan Bait ‘Ainun, Bait Ibrahim dan semua yang ada di dalamnya dalam penjagaan mereka. Aku telah melaksanakan dan menyerahkannya kepada mereka dan anak keturunan mereka. Barangsiapa yang menganiaya atau menyakiti mereka maka Allah yang akan membalas pelakunya. Barangsiapa yang menyakiti mereka, maka laknat Allah untuk pelakunya.
Saksinya ‘Atiq (yang dibebaskan dari api neraka) Abu Quhafah (Abu Bakar), Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Surat ini ditulis oleh Ali bin Abi Thalib
Pemerintah mandat Inggris di Palestina juga menyatakan mengakui wakaf ini dalam sebuah memorandum yang dikirimkan sekretaris jenderalnya kepada Presiden Majelis Syariah Islam. Memanglah wakaf itu dikeluarkan langsung oleh Nabi Muhammad saw sebelum pembebasan Baitul Maqdis.
Sahabat, mari siapkan bekal akhirat melalui WAKAF PUSAT BANTUAN ANAK DAN PEREMPUAN: “CHILDREN AND WOMEN CARE CENTER” Berwakaf sekarang melalui: BSI 7219550019 an. WAKAF ADARA
Atau klik : di sini
Referensi tulisan:
– Buku Emas Baitul Maqdis karya Prof. Dr. Abd al-Fattah El-awaisi, dkk
– islamqa.info, “Apakah Nabi saw pernah memberikan wakaf kepada Tamim al-Dari di Palestina?