• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Buku Edukasi
    • Buku Edukasi
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Buku Edukasi
    • Buku Edukasi
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel

Apa itu Fidyah, dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya?

by Adara Relief International
Juni 10, 2022
in Artikel, International, Tema Populer
Reading Time: 4 mins read
0 0
1
Apa itu Fidyah, dan Siapa Saja yang Wajib Membayarnya?

a sack of rice with rice on wooden spoon and rice plant

76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

1. Definisi

Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti tebusan, mengganti, atau menebus. Sementara itu, secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan dalam kadar tertentu, yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.

 

2. Fidyah sebagai bagian dari syariat

Fidyah sebagai bagian dari syariat disebutkan dalam Al-Baqarah ayat 184,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa, maka diwajibkan atas mereka membayar fidyah (فدية).

fidyah
Tabel Fidyah dan Qodho

3. Orang yang wajib membayar fidyah

Ada beberapa kondisi pada Ramadan yang memperbolehkan seseorang untuk berbuka pada bulan puasa dan menggantinya dengan cara membayar fidyah. Mereka adalah:

a. lansia

Mengenai orang yang sudah lanjut usia, ijma’ ulama menetapkan bahwa orang lanjut usia boleh berbuka.

Namun demika, mereka diberikan kewajiban membayar fidyah.

Menurut Syafi’I dan Abu Hanifah, wajib membayar fidyah.

Menurut Imam Malik, golongan ini tidak boleh membayar fidyah tetapi disunahkan membayarnya pada kemudian hari.. Ketentuan fidyah tersebut menurut informasi mayoritas ulama adalah satu mud untuk jatah sehari. Sedangkan sebagian pendapat mengatakan cukup diperkirakan, misalnya beberapa ciduk tangan seperti yang pernah dilakukan Anas.

Baca Juga

Buku Seri “Why Palestine”

Berkurban Sebagai Bentuk Syukur

b. Orang Sakit

Dasarnya dalah firman Allah Surat Al Baqarah ayat 184,

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Fidyah ini juga diperbolehkan bagi mereka yang sakit dengan kategori sakit berat yang dalam penilaian medis sudah tidak ada harapan sembuh.

Dengan demikian, fidyah ini tidak berlaku bagi mereka yang berbuka karena sakit yang masih memungkinkan untuk sembuh. Mereka yang sakit karena typhus misalnya, sehingga harus diinapkan di rumah sakit, dalam kondisi seperti ini, mereka boleh berbuka, tetapi setelah sembuh dari tipesnya maka cara menggantinya adalah dengan berpuasa, bukan dengan fidyah.

c. Wanita Hamil dan/atau Menyusui

Ulama yang menyamakan orang hamil dan orang menyusui dengan orang sakit dan orang yang tidak kuat berpuasa, berpendapat bahwa orang hamil dan menyusui wajib meng-qada karena identik dengan orang sakit, juga wajib membayar fidyah, karena identik dengan orang yang tidak kuat berpuasa.

Dalam Mazhab Imam Syafi’i serta ulama-ulama yang sejalan dengan mereka, menilai bahwa ibu hamil dan menyusui harus mengganti puasa yang mereka tinggalkan dengan qada dan fidyah dinilai sebagai pendapat yang lebih berhati-hati.

Untuk pendapat yang membedakan antara hamil dan menyusui maka fidyah ini hanya diwajibkan bagi mereka yang menyusui, karena kondisi ini dalam Madzhab Maliki diqiyaskan dengan kondisi sakit dan kondisi lanjut usia. Oleh sebab itu, dalam Madzhab Maliki. ibu yang menyusui dan berbuka pada Ramadhan, mereka wajib menggantinya dengan qada puasa sekaligus membayar fidyah.

d. Meninggal dan berutang puasa

Untuk mereka yang berbuka puasa karena sakit, lalu setelah sembuh dari sakitnya belum sempat untuk meg-qada puasa dan meninggal dunia, maka dalam kondisi seperti ini menurut ulama Madzhab selain Madzhab Syafi’i menilai bahwa wajib atas atas orang meninggal ini membayar fidyah.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُل يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” (HR. At-Tirmizy)

Namun dalam Madzhab Syafi’i dikatakan bahwa mereka yang meninggal dunia dan mempunyai utang puasa maka wajib atas ahli warisnya membayarkan utang puasa tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Siapa yang meninggal dunia dan punya utang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

e. Menunda Qada ke Ramadhan Berikut

Mayoritas ulama berpendapat bahwa selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian mereka yang mempunyai utang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya.

4. Ukuran dan bentuk fidyah

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi,seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.

Fatmah Ayudhia Amani, S.Ag

Penulis merupakan lulusan dari Diploma in Islamic Early Childhood Education (International Islamic College Malaysia) dan sarjana Tafsir dan Ulumul Qur’an (STIU Dirosat Islamiyah Al Hikmah Jakarta).

[1] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid (Jakarta: Pustaka Amani, 2007), hlm. 676-677.

Tags: ArtikelPalestina
ShareTweetSendShare
Previous Post

Omar Barghouti dalam Kampanye untuk Mengakhiri Apartheid Israel: ‘Momen Afrika Selatan Kita Sudah Dekat’

Next Post

Hari Air Sedunia dan Nasib Palestina

Adara Relief International

Related Posts

why palestine
Buku Edukasi

Buku Seri “Why Palestine”

by Adara Relief International
Mei 8, 2026
0
22

Buku Seri "Why Palestine: Nakba" Buku ini menjelaskan segala hal tentang Palestina dari A sampai Z dengan bahasa yang ringan...

Read moreDetails
kurban

Berkurban Sebagai Bentuk Syukur

Mei 5, 2026
34
Pemberian dana program DYP Bulan Maret 2026 di kamp pengungsian di Gaza

Anak Yatim Gaza: Saat Tangan-Tangan Kecil Memikul Beban Kehidupan di Tanah Kelahiran – Laporan DYP Maret 2026

April 30, 2026
25
71 Tahun Setelah KAA: Masih Relevankah Sikap Indonesia terhadap Palestina?

71 Tahun Setelah KAA: Masih Relevankah Sikap Indonesia terhadap Palestina?

April 27, 2026
58
Sejarah Palestina pada Masa Kekhalifahan (Part 5):  Menelusuri Dua Setengah Abad Kesultanan Mamluk di Palestina

Sejarah Palestina pada Masa Kekhalifahan (Part 5): Menelusuri Dua Setengah Abad Kesultanan Mamluk di Palestina

April 27, 2026
43
Habis Gelap, Terbitlah Terang: Menelusuri Kembali Pemikiran Kartini dalam Menentang Penjajahan Terhadap Perempuan

Habis Gelap, Terbitlah Terang: Menelusuri Kembali Pemikiran Kartini dalam Menentang Penjajahan Terhadap Perempuan

April 21, 2026
42
Next Post
Hari Air Sedunia dan Nasib Palestina

Hari Air Sedunia dan Nasib Palestina

Comments 1

  1. K. Kuswara says:
    4 tahun ago

    Sangat bermanfaat bagi saya yang masih kurang dan mampu menambah wawasan fiqih.. Jazakalloh khoir.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Pejabat Israel Dorong Serbuan ke Al-Aqsa

    Pejabat Israel Dorong Serbuan ke Al-Aqsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.250 Tenaga Medis dan Pasien di RS Asy Syifa, Gaza Terima Makanan Berbuka Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahan Pokok Ramadan untuk 160 Keluarga di Tulkarem Tepi Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Gaza di Zaitun Nikmati Makanan Berbuka Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

00:02:23

✨ 18 Tahun Kebaikan Sahabat Adara Mengukir Senyum Mereka 🇵🇸🇮🇩

00:01:21

Adara Dukung Perempuan Palestina Kembali Pulih dan Berdaya

00:02:17

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

00:02:16

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Buku Edukasi
    • Buku Edukasi
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630