Langkah Israel untuk mengubah aturan seputar pendaftaran tanah di Tepi Barat telah mempermudah warga Yahudi Israel untuk membeli properti di wilayah yang diduduki secara ilegal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Palestina. Mereka takut bahwa aturan baru tersebut akan menetapkan aneksasi de facto oleh Israel .
Kabinet Israel mengumumkan keputusan tersebut pada Ahad (08/02). Selain mengizinkan orang Yahudi untuk membeli properti di Tepi Barat – wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967 dengan mengabaikan hukum internasional – pemerintah Israel juga memerintahkan untuk membuka pendaftaran tanah di Tepi Barat untuk umum.
Itu berarti, akan lebih mudah bagi warga Israel yang ingin merebut wilayah di Tepi Barat untuk mengetahui siapa pemilik tanah tersebut. Akibatnya, pemilik tanah rentan terhadap pelecehan dan tekanan.
Kabinet juga menetapkan bahwa wewenang atas izin pembangunan permukiman Yahudi ilegal di Hebron, dan kompleks Masjid Ibrahimi, akan beralih dari Pemerintah Kota Al-Khalil (Hebron) Palestina ke Israel.
Aturan Baru Israel Dorong Perampasan Tanah Warga Palestina
Mohannad al-Jaabari merupakan Direktur Komite Rehabilitasi Al-Khalil, sebuah organisasi Palestina yang berfokus pada pemugaran Kota Tua Al-Khalil. Ia mengatakan bahwa pemerintah Israel sudah meningkatkan kehadirannya di lapangan, dalam upaya untuk menguasai kota tersebut.
Dia menunjuk pada penyitaan toko-toko milik Pemerintah Kota Hebron di Kota Tua. Selain itu, ada pembangunan puluhan unit permukiman ilegal, dan penataan ulang pipa air dengan menghubungkannya ke jaringan perusahaan air Israel. Israel telah menciptakan kondisi yang dia gambarkan sebagai “sistem apartheid besar-besaran”.
Al-Jaabari memperingatkan bahwa tujuan utama Israel adalah membangun kawasan Yahudi yang menghubungkan permukiman dengan Masjid Ibrahimi. Caranya adalah dengan mengosongkan lingkungan Palestina dari penduduknya.
Warga Palestina di Betlehem juga khawatir akan merasakan kondisi yang sama seperti di Al-Khalil. Salah satu keputusan kabinet Israel pada Ahad juga menetapkan bahwa Masjid Bilal bin Rabah, yang orang Yahudi sebut sebagai Makam Rachel, akan berada di bawah administrasi Israel untuk pembersihan dan pemeliharaan, setelah sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Kotamadya Betlehem. Pemakaman masjid juga terkena dampaknya.
Kini, di Betlehem, Al-Khalil, dan wilayah Tepi Barat lainnya, warga Palestina merasa sangat kewalahan menghentikan kondisi yang mereka anggap sebagai aneksasi yang merayap.
Sumber: Al Jazeera








