Israel kembali menyita lahan gereja di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) yang diduduki. Kali ini, pasukan Israel menggerebek dan mengambil alih lahan milik Patriarkat Ortodoks Yunani Al-Quds di lingkungan Al-Bustan, Silwan, selatan Masjid Al-Aqsa.
Menurut Pemerintah Al-Quds, petugas Israel memasuki lahan gereja tersebut dan memaksa pengelola yang bertugas meninggalkan lokasi. Lahan gereja tersebut memiliki luas sekitar 11 dunam atau 1,1 hektar.
Pada 15 Juni lalu, Israel menyita lahan gereja dan memasang pagar serta gerbang di sekelilingnya. Sebagai respons, Patriarkat Ortodoks Yunani mengajukan gugatan hukum untuk menuntut pengembalian lahan dan pencabutan kontrol Israel atas properti tersebut. Pengadilan Israel menunda putusan hingga Kamis mendatang. Putusan ditunda hingga pihak gereja menyerahkan dokumen yang membuktikan kepemilikan serta pengelolaan lahan gereja itu sebelum penyitaan terjadi.
Sejumlah lembaga di Al-Quds menilai penyitaan lahan gereja merupakan bagian dari meningkatnya upaya Israel yang menyasar tanah dan properti keagamaan Palestina, khususnya di kawasan sekitar Masjid Al-Aqsa.
Baca juga: “Menguak Kekejaman Penjara Israel Lewat Buku Survivors from the Darkness”
Awal bulan ini, Komite Kepresidenan Palestina untuk Urusan Gereja mengecam tindakan tersebut. Mereka menyebut penyitaan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Tindakan itu melanggar hak kepemilikan pribadi, serta status historis dan religius gereja-gereja di Palestina.
Komite tersebut juga menyerukan kepada gereja-gereja dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi hak asasi manusia, dan lembaga internasional lainnya untuk mengambil langkah nyata guna melindungi lahan gereja, properti keagamaan, serta situs suci Islam dan Kristen di Al-Quds.
Palestina memandang Al-Quds bagian timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan. Namun, sejak menduduki wilayah itu pada 1967, Israel terus memperluas kontrolnya melalui berbagai upaya yang mengancam keberadaan warga dan institusi Palestina di kota tersebut.








