Syekh Ikrima Sabri menegaskan bahwa pidato yang menjadi dasar dakwaan Israel merupakan bagian dari dakwah agama yang sah dan dilindungi hukum. Syekh menyampaikan hal itu setelah sidang terbaru yang membahas kasus terhadap dirinya di pengadilan Israel.
Beliau mengatakan tim hukumnya membawa pembelaan yang kuat dan berdasarkan prinsip agama. Selain itu, beliau juga menilai seluruh pernyataannya masih berada dalam batas hukum dan kebebasan beragama.
Kasus terhadap Syekh Sabri berkaitan dengan ucapan belasungkawa untuk warga Palestina di Al-Quds (Yerusalem) dan Kamp Jenin. Jaksa Israel juga mempermasalahkan doa Syekh untuk Ismail Haniyeh saat khutbah di Masjid Al-Aqsa pada 2024.
Baca juga : “Pemukim Israel Gelar Pawai Provokatif Menuju Masjid Ibrahimi”
Namun, tim pembela beliau menolak seluruh dakwaan tersebut. Mereka menegaskan beliau tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Pengacara Khaled Zabarqa menyatakan pembelaan fokus membantah tiga tuduhan utama terhadap Syekh Sabri. Menurutnya, ucapan belasungkawa beliau murni bersifat sosial dan keagamaan.
Selain itu, Zabarqa menegaskan bahwa pernyataan Syekh tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa 7 Oktober 2023. Oleh karena itu, tim hukum meminta pengadilan membatalkan seluruh dakwaan.
Sementara itu, pengadilan menunda sidang lanjutan hingga September mendatang untuk mendengar keterangan saksi.
Selama bertahun-tahun, Syekh Sabri menghadapi berbagai pembatasan dari Israel. Israel beberapa kali melarang beliau memasuki Masjid Al-Aqsa dan melakukan pemeriksaan berulang terhadapnya.
Sumber: Palinfo







