• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Selasa, Januari 20, 2026
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel Tema Populer

Hukum Menggabungkan Niat Puasa

by Adara Relief International
Mei 17, 2017
in Tema Populer
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
HUKUM MELAKUKAN QODHO RAMADHAN SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA’BAN
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Assalamualaikum Ustadzah Eva. Saya Dila dari Jakarta, ingin menanyakan permasalah mengenai fiqih shaum.

Baca Juga

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

1. Apakah diperbolehkan untuk mendobel niat antara puasa sunnah dengan puasa qadha (puasa untuk mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan karena udzur)?
2. Bagaimanakah cara meng-qadha puasa ramadhan di masa lalu yang jumlahnya terlupa? (karena di masa muda belum ada kesadaran untuk meng-qadha puasa. Namun saat ini sudah timbul kesadaran untuk membayar hutanh puasa, namun tidak mengetahui jumlah pasti puasa yang harus dbayar).
Terima kasih ustadzah Eva.

….

….

Wassalamualaikum
Dear ibu Dila, berikut uraian saya mengenai pertanyaan dari ibu :
1. Hukum tasyrik (penyekutuan) dalam niat antara niat melakukan yang wajib dengan yang sunnah dalam puasa hukumnya adalah terbagi menjadi empat disesuaikan dengan konstruksi pekerjaan yang dilakukan :
a. Jika bentuk ibadah tersebut mempunyai waktu bersamaan maka hukumnya sah untuk kedua-duanya. Contohnya, niat mandi janabah yang digabung dengan mandi sholat ‘ied, maka dua-duanya sah.
b. Jika bentuk ibadah tersebut adalah ibadah yang hanya boleh dilakukan dalam satu tahun hanya satu ibadah saja dan tidak boleh dua ibadah, maka hukumnya yang sah adalah yang wajib, sedangkan yang sunnah tidak sah. Seperti haji fardhu (pertama kali) dengan haji sunnah (kali kedua), maka yang sah adalah haji yang fardhu.
c. Jika bentuk ibadah tersebut, yang wajib ternyata kurang syaratnya dan yang sunah tidak memerlukan syarat syarat formal, maka hukumnya sah yang sunnah bukan yang wajib. Contohnya adalah niat zakat dan niat sedekah. Jika harta yang dikeluarkan belum mencukupi digunakan sebagai zakat, maka yang sah adalah yang sedekah bukan yang zakat.
d. Jika ibadah tersebut mempunyai rukun yang sama dalam niat, maka hukum ibadah kedua-duanya tidak sah. Misalnya, orang yang sholat masbuq lalu bertakbir dengan niat dua takbirotul ihram dan niat takbir intiqol (takbir yang diucapkan dalam perpindahan rukun). Maka kedua-duanya tidak sah, sebab takbiratulihrom merupakan rukun dalam sholat fardhu dan sholat sunnah.
Sehingga untuk ibadah puasa, jika niatnya puasa wajib dan puasa sunnah disatukan, maka bisa ikut hukum yang poin a yaitu sah untuk kedua ibadahnyanya. Oleh karenanya, jika meniatkan berpuasa dalam waktu yang bersamaan seperti qodho puasa Ramadhan di bulan syawal atau dihari senin dan kamis sekaligus berniat puasa sunnah, maka hukum ibadah kedua-duanya sah.
Namun bisa juga masuk hukum poin D. Sehingga kedua puasanya sama-sama menjadi tidak sah. Karena keduanya memiliki rukun yang sama, sehingga tidak boleh disatukan.
Untuk menyatukan dua pendapat tersebut, alangkah baiknya jika puasa qodho Ramadhan diniatkan sendiri tanpa digabung dengan yang sunnah. Hal ini ditujukan agar puasa wajib yang kita lakukan bisa sah dihadapan Allah. Aamiiin

2. Adapun mengenai qodho puasa Ramadhan, jika seorang muslim/ah sudah baligh usianya maka diwajibkan puasa dibulan Ramadhan sehingga bagi siapa saja yang meninggalkannya dengan sengaja padahal sehat walafiat, maka hukumnya wajib menqodhonya dihari yang lain. Dan jika seseorang lupa dengan jumlah puasa yang ia tinggalkan, maka membayar qodho-nya dengan seingatnya saja lalu. Adapun jika hutang puasa tersebut tidak dibayar beberapa tahun lamanya, maka ulama sepakat untuk menghukuminya dengan fidyah memberi makan setiap hari satu orang miskin atau dengan mengeluarkan satu liter beras setiap harinya. Sehingga orang tersebut selain wajib bayar qodho puasanya, juga wajib membayar fidyah. Wallahu’alam

ShareTweetSendShare
Previous Post

Angkatan Laut Israel Melukai dan Menahan Para Nelayan Palestina

Next Post

Adara Lakukan Misi Kemanusiaan Masyarakat Suriah Di Turki

Adara Relief International

Related Posts

Layali Filastin 2025, Mengenal Palestina Lewat Budaya dan Kuliner Otentik
A

Layali Filastin 2025, Mengenal Palestina Lewat Budaya dan Kuliner Otentik

by Marketing Communication
Desember 23, 2025
0
45

JAKARTA — Dalam rangka memperingati International Day of Solidarity with the Palestinian People yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Adara Relief...

Read moreDetails
Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour

Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour

November 3, 2023
385
Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Agustus 1, 2023
144
Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf  Rasulullah saw.

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

Februari 9, 2023
720
Apa Itu Wakaf?

Apa Itu Wakaf?

Februari 3, 2023
45
Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Januari 14, 2023
107
Next Post
Adara Lakukan Misi Kemanusiaan Masyarakat Suriah Di Turki

Adara Lakukan Misi Kemanusiaan Masyarakat Suriah Di Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adara Resmi Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Juta Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, 60 Juta Ton Puing Menutupi Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Sastra dan Peluru (2): Identitas, Pengungsian, dan Memori Kolektif dari kacamata Darwish dan Kanafani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

00:02:16

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630