• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Jumat, September 22, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel Tema Populer

Hukum Menggabungkan Niat Puasa

by Adara Relief International
Mei 17, 2017
in Tema Populer
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
HUKUM MELAKUKAN QODHO RAMADHAN SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA’BAN
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Assalamualaikum Ustadzah Eva. Saya Dila dari Jakarta, ingin menanyakan permasalah mengenai fiqih shaum.

Baca Juga

Apa Itu Wakaf?

Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

1. Apakah diperbolehkan untuk mendobel niat antara puasa sunnah dengan puasa qadha (puasa untuk mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan karena udzur)?
2. Bagaimanakah cara meng-qadha puasa ramadhan di masa lalu yang jumlahnya terlupa? (karena di masa muda belum ada kesadaran untuk meng-qadha puasa. Namun saat ini sudah timbul kesadaran untuk membayar hutanh puasa, namun tidak mengetahui jumlah pasti puasa yang harus dbayar).
Terima kasih ustadzah Eva.

….

….

Wassalamualaikum
Dear ibu Dila, berikut uraian saya mengenai pertanyaan dari ibu :
1. Hukum tasyrik (penyekutuan) dalam niat antara niat melakukan yang wajib dengan yang sunnah dalam puasa hukumnya adalah terbagi menjadi empat disesuaikan dengan konstruksi pekerjaan yang dilakukan :
a. Jika bentuk ibadah tersebut mempunyai waktu bersamaan maka hukumnya sah untuk kedua-duanya. Contohnya, niat mandi janabah yang digabung dengan mandi sholat ‘ied, maka dua-duanya sah.
b. Jika bentuk ibadah tersebut adalah ibadah yang hanya boleh dilakukan dalam satu tahun hanya satu ibadah saja dan tidak boleh dua ibadah, maka hukumnya yang sah adalah yang wajib, sedangkan yang sunnah tidak sah. Seperti haji fardhu (pertama kali) dengan haji sunnah (kali kedua), maka yang sah adalah haji yang fardhu.
c. Jika bentuk ibadah tersebut, yang wajib ternyata kurang syaratnya dan yang sunah tidak memerlukan syarat syarat formal, maka hukumnya sah yang sunnah bukan yang wajib. Contohnya adalah niat zakat dan niat sedekah. Jika harta yang dikeluarkan belum mencukupi digunakan sebagai zakat, maka yang sah adalah yang sedekah bukan yang zakat.
d. Jika ibadah tersebut mempunyai rukun yang sama dalam niat, maka hukum ibadah kedua-duanya tidak sah. Misalnya, orang yang sholat masbuq lalu bertakbir dengan niat dua takbirotul ihram dan niat takbir intiqol (takbir yang diucapkan dalam perpindahan rukun). Maka kedua-duanya tidak sah, sebab takbiratulihrom merupakan rukun dalam sholat fardhu dan sholat sunnah.
Sehingga untuk ibadah puasa, jika niatnya puasa wajib dan puasa sunnah disatukan, maka bisa ikut hukum yang poin a yaitu sah untuk kedua ibadahnyanya. Oleh karenanya, jika meniatkan berpuasa dalam waktu yang bersamaan seperti qodho puasa Ramadhan di bulan syawal atau dihari senin dan kamis sekaligus berniat puasa sunnah, maka hukum ibadah kedua-duanya sah.
Namun bisa juga masuk hukum poin D. Sehingga kedua puasanya sama-sama menjadi tidak sah. Karena keduanya memiliki rukun yang sama, sehingga tidak boleh disatukan.
Untuk menyatukan dua pendapat tersebut, alangkah baiknya jika puasa qodho Ramadhan diniatkan sendiri tanpa digabung dengan yang sunnah. Hal ini ditujukan agar puasa wajib yang kita lakukan bisa sah dihadapan Allah. Aamiiin

2. Adapun mengenai qodho puasa Ramadhan, jika seorang muslim/ah sudah baligh usianya maka diwajibkan puasa dibulan Ramadhan sehingga bagi siapa saja yang meninggalkannya dengan sengaja padahal sehat walafiat, maka hukumnya wajib menqodhonya dihari yang lain. Dan jika seseorang lupa dengan jumlah puasa yang ia tinggalkan, maka membayar qodho-nya dengan seingatnya saja lalu. Adapun jika hutang puasa tersebut tidak dibayar beberapa tahun lamanya, maka ulama sepakat untuk menghukuminya dengan fidyah memberi makan setiap hari satu orang miskin atau dengan mengeluarkan satu liter beras setiap harinya. Sehingga orang tersebut selain wajib bayar qodho puasanya, juga wajib membayar fidyah. Wallahu’alam

ShareTweetSendShare
Previous Post

Angkatan Laut Israel Melukai dan Menahan Para Nelayan Palestina

Next Post

Adara Lakukan Misi Kemanusiaan Masyarakat Suriah Di Turki

Adara Relief International

Related Posts

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata
Artikel

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

by Adara Relief International
Agustus 1, 2023
0

Ahmad, demikian nama bayi yang lahir di salah satu rumah sakit di Tepi Barat beberapa minggu setelah serangan Zionis terhadap...

Read more
Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf  Rasulullah saw.

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

Februari 9, 2023
Apa Itu Wakaf?

Apa Itu Wakaf?

Februari 3, 2023
Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Januari 14, 2023
Hari Ibu Nasional dan Peran Ibu bagi Agama, Bangsa, dan Negara

Hari Ibu Nasional dan Peran Ibu bagi Agama, Bangsa, dan Negara

Januari 14, 2023
Indonesia Darurat Stunting: Angka Stunting Melebihi Batas Prevalensi Stunting Dunia dan Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

Indonesia Darurat Stunting: Angka Stunting Melebihi Batas Prevalensi Stunting Dunia dan Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

Januari 14, 2023
Next Post
Adara Lakukan Misi Kemanusiaan Masyarakat Suriah Di Turki

Adara Lakukan Misi Kemanusiaan Masyarakat Suriah Di Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Peran Palestina terhadap Kemerdekaan Indonesia

    Peran Palestina terhadap Kemerdekaan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih Sayang Rasulullah Saw. kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kimiya’ al-Sa’adah: Sebenarnya Bagaimana Konsep Kebahagiaan dalam Islam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Darurat Stunting: Angka Stunting Melebihi Batas Prevalensi Stunting Dunia dan Tertinggi ke-2 di Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Masjid Al Qibli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Company Profile - Adara Relief International

Company Profile - Adara Relief International

00:03:01

“Wonderful Children for Wonderful Family”

00:00:46

Bantuan Halaqah Tatsbit Al-Quran untuk Pengungsian Palestina

00:02:04

Bantuan Halaqah Tahfidz Al-Quran di Pengungsian Palestina

00:01:10

STRONG 'WHY' TO LIGHT UP AL-AQSA

02:04:05
Telegram Instagram Facebook Twitter Youtube Whatsapp

Klik untuk dapatkan update info terbaru

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Sosial Media
  • Donasi

Yayasan Adara Relief Internasional


GrahaQu Lt.2,
Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No.1,
Desa/Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12740
Indonesia

© 2022 Adara Relief International

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
Donasi Sekarang

© 2022 Adara Relief International

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist