• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Senin, Januari 19, 2026
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel Tema Populer

HUKUM MELAKUKAN QODHO RAMADHAN SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA’BAN

by Adara Relief International
Mei 17, 2017
in Tema Populer
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
HUKUM MELAKUKAN QODHO RAMADHAN SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA’BAN
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا ) . رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه
Artinya :
Bersabda Nabi Saw : “jika telah datang pertengahan pertengahan sya’ban maka janganlah berpuasa” (HR.Abu daud, Tirmizy dan Ibnu Majah)

Dalam hadits ini Nabi saw melarang berpuasa ketika telah datang pertengahan akhir dari bulan Sya’ban. Akan tetapi hal tersebut dikecualikan bagi beberapa orang yaitu:
1. Mereka yang sdh terbiasa berpuasa dibulan sebelum sya’ban sep biasa puasa sunah senin-kamis atau puasa nabi daud as maka dibolehkan baginya melanjutkan kebiasaan nya tsb. Dalilnya hadits Nabi SAW :

قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ) رواه البخاري ومسلم

Nabi Muhammad SAW bersabda : “janganlah kalian mendahulukan bulan Ramadhan sehari atau dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah terbiasa berpuasa, maka teruskanlah puasanya” (HR. Bukhory Muslim).

Baca Juga

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

2. Mereka yang sudah memulai puasa sebelum datang pertengahan Sya’ban. Sebagaimana sabda beliau :

عن عائشة رضي الله عنها ( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا ) . رواه البخاري ومسلم

Dari Aisyah RA : bahwa terkadang adalah Nabi SAW berpuasa penuh di bulan Sya’ban dan terkadang beliau berpuasa di bulan Sya’ban kecuali hanya sedikit saja” (HR.Bukhory Muslim)

Berkata Imam an-Nawawy : arti dari kata berpuasa penuh maksudnya adalah mayoritas bulan Sya’ban. Sehingga diperbolehkan bagi yang sudah mulai berpuasa di awal Sya’ban untuk meneruskan kebiasaannya tersebut di akhir pertengahan bulan Sya’ban.

3. Bagi yang mempunyai hutang puasa Ramadhan. Maka dibolehkan untuk berpuasa di bulan Sya’ban, walaupun hukumnya menurut imam syafi’i adalah makruh (dibenci Allah). Ini karena seharusnya mengqodho-nya di bulan-bulan selain Sya’ban, bukan ketika datangnya bulan Sya’ban baru membayar hutang puasa. Namun dengan pertimbangan dibandingkan ketika Ramadhan berikutnya masih ada hutang puasa yang belum terlunasi, maka para ulama membolehkan untuk membayarnya di akhir pertengahan Sya’ban.

Adapun bagi mereka yang mempunyai hutang puasa dan belum membayarnya padahal sudah bertemu Ramadhan berikutnya, maka hukumnya adalah :
1. Jika karena ada udzur (halangan) syar’i seperti ibu yang menyusui anaknya atau yang sedang hamil, maka cukup membayar fidyah saja. Yaitu dengan mengeluarkan satu liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya.
2. Jika tidak ada udzur syar’i, maka hukumnya wajib mengqodhonya di hari lain (setelah Ramadhan) dan membayar fidyah (seperti ketentuan di atas) sebagai kafarat (penghapus dosa) karena telah melalaikan pembayaran hutang puasa.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kunjungan Rohis Al Ashri Kwik Kian Gie School of Business

Next Post

Angkatan Laut Israel Melukai dan Menahan Para Nelayan Palestina

Adara Relief International

Related Posts

Layali Filastin 2025, Mengenal Palestina Lewat Budaya dan Kuliner Otentik
A

Layali Filastin 2025, Mengenal Palestina Lewat Budaya dan Kuliner Otentik

by Marketing Communication
Desember 23, 2025
0
45

JAKARTA — Dalam rangka memperingati International Day of Solidarity with the Palestinian People yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Adara Relief...

Read moreDetails
Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour

Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour

November 3, 2023
385
Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Agustus 1, 2023
144
Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf  Rasulullah saw.

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

Februari 9, 2023
720
Apa Itu Wakaf?

Apa Itu Wakaf?

Februari 3, 2023
45
Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Januari 14, 2023
107
Next Post
Angkatan Laut Israel Melukai dan Menahan Para Nelayan Palestina

Angkatan Laut Israel Melukai dan Menahan Para Nelayan Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adara Resmi Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Juta Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, 60 Juta Ton Puing Menutupi Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sembako Jangkau Ratusan Warga Sumbar Terdampak Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

00:02:16

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630