قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا ) . رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه
Artinya :
Bersabda Nabi Saw : “jika telah datang pertengahan pertengahan sya’ban maka janganlah berpuasa” (HR.Abu daud, Tirmizy dan Ibnu Majah)
Dalam hadits ini Nabi saw melarang berpuasa ketika telah datang pertengahan akhir dari bulan Sya’ban. Akan tetapi hal tersebut dikecualikan bagi beberapa orang yaitu:
1. Mereka yang sdh terbiasa berpuasa dibulan sebelum sya’ban sep biasa puasa sunah senin-kamis atau puasa nabi daud as maka dibolehkan baginya melanjutkan kebiasaan nya tsb. Dalilnya hadits Nabi SAW :
قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ) رواه البخاري ومسلم
Nabi Muhammad SAW bersabda : “janganlah kalian mendahulukan bulan Ramadhan sehari atau dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah terbiasa berpuasa, maka teruskanlah puasanya” (HR. Bukhory Muslim).
2. Mereka yang sudah memulai puasa sebelum datang pertengahan Sya’ban. Sebagaimana sabda beliau :
عن عائشة رضي الله عنها ( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا ) . رواه البخاري ومسلم
Dari Aisyah RA : bahwa terkadang adalah Nabi SAW berpuasa penuh di bulan Sya’ban dan terkadang beliau berpuasa di bulan Sya’ban kecuali hanya sedikit saja” (HR.Bukhory Muslim)
Berkata Imam an-Nawawy : arti dari kata berpuasa penuh maksudnya adalah mayoritas bulan Sya’ban. Sehingga diperbolehkan bagi yang sudah mulai berpuasa di awal Sya’ban untuk meneruskan kebiasaannya tersebut di akhir pertengahan bulan Sya’ban.
3. Bagi yang mempunyai hutang puasa Ramadhan. Maka dibolehkan untuk berpuasa di bulan Sya’ban, walaupun hukumnya menurut imam syafi’i adalah makruh (dibenci Allah). Ini karena seharusnya mengqodho-nya di bulan-bulan selain Sya’ban, bukan ketika datangnya bulan Sya’ban baru membayar hutang puasa. Namun dengan pertimbangan dibandingkan ketika Ramadhan berikutnya masih ada hutang puasa yang belum terlunasi, maka para ulama membolehkan untuk membayarnya di akhir pertengahan Sya’ban.
Adapun bagi mereka yang mempunyai hutang puasa dan belum membayarnya padahal sudah bertemu Ramadhan berikutnya, maka hukumnya adalah :
1. Jika karena ada udzur (halangan) syar’i seperti ibu yang menyusui anaknya atau yang sedang hamil, maka cukup membayar fidyah saja. Yaitu dengan mengeluarkan satu liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya.
2. Jika tidak ada udzur syar’i, maka hukumnya wajib mengqodhonya di hari lain (setelah Ramadhan) dan membayar fidyah (seperti ketentuan di atas) sebagai kafarat (penghapus dosa) karena telah melalaikan pembayaran hutang puasa.