• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel Tema Populer

HUKUM MELAKUKAN QODHO RAMADHAN SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA’BAN

by Adara Relief International
Mei 17, 2017
in Tema Populer
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
HUKUM MELAKUKAN QODHO RAMADHAN SETELAH PERTENGAHAN BULAN SYA’BAN
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا ) . رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه
Artinya :
Bersabda Nabi Saw : “jika telah datang pertengahan pertengahan sya’ban maka janganlah berpuasa” (HR.Abu daud, Tirmizy dan Ibnu Majah)

Baca Juga

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

Apa Itu Wakaf?

Dalam hadits ini Nabi saw melarang berpuasa ketika telah datang pertengahan akhir dari bulan Sya’ban. Akan tetapi hal tersebut dikecualikan bagi beberapa orang yaitu:
1. Mereka yang sdh terbiasa berpuasa dibulan sebelum sya’ban sep biasa puasa sunah senin-kamis atau puasa nabi daud as maka dibolehkan baginya melanjutkan kebiasaan nya tsb. Dalilnya hadits Nabi SAW :

قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ) رواه البخاري ومسلم

Nabi Muhammad SAW bersabda : “janganlah kalian mendahulukan bulan Ramadhan sehari atau dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah terbiasa berpuasa, maka teruskanlah puasanya” (HR. Bukhory Muslim).

2. Mereka yang sudah memulai puasa sebelum datang pertengahan Sya’ban. Sebagaimana sabda beliau :

عن عائشة رضي الله عنها ( كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ، يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا ) . رواه البخاري ومسلم

Dari Aisyah RA : bahwa terkadang adalah Nabi SAW berpuasa penuh di bulan Sya’ban dan terkadang beliau berpuasa di bulan Sya’ban kecuali hanya sedikit saja” (HR.Bukhory Muslim)

Berkata Imam an-Nawawy : arti dari kata berpuasa penuh maksudnya adalah mayoritas bulan Sya’ban. Sehingga diperbolehkan bagi yang sudah mulai berpuasa di awal Sya’ban untuk meneruskan kebiasaannya tersebut di akhir pertengahan bulan Sya’ban.

3. Bagi yang mempunyai hutang puasa Ramadhan. Maka dibolehkan untuk berpuasa di bulan Sya’ban, walaupun hukumnya menurut imam syafi’i adalah makruh (dibenci Allah). Ini karena seharusnya mengqodho-nya di bulan-bulan selain Sya’ban, bukan ketika datangnya bulan Sya’ban baru membayar hutang puasa. Namun dengan pertimbangan dibandingkan ketika Ramadhan berikutnya masih ada hutang puasa yang belum terlunasi, maka para ulama membolehkan untuk membayarnya di akhir pertengahan Sya’ban.

Adapun bagi mereka yang mempunyai hutang puasa dan belum membayarnya padahal sudah bertemu Ramadhan berikutnya, maka hukumnya adalah :
1. Jika karena ada udzur (halangan) syar’i seperti ibu yang menyusui anaknya atau yang sedang hamil, maka cukup membayar fidyah saja. Yaitu dengan mengeluarkan satu liter beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya.
2. Jika tidak ada udzur syar’i, maka hukumnya wajib mengqodhonya di hari lain (setelah Ramadhan) dan membayar fidyah (seperti ketentuan di atas) sebagai kafarat (penghapus dosa) karena telah melalaikan pembayaran hutang puasa.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kunjungan Rohis Al Ashri Kwik Kian Gie School of Business

Next Post

Angkatan Laut Israel Melukai dan Menahan Para Nelayan Palestina

Adara Relief International

Related Posts

Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour
Artikel

Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour

by Adara Relief International
November 3, 2023
0

Antisemitisme Terselubung di Balik Deklarasi Balfour - Tanggal 2 November 1917 menjadi petaka bagi bangsa Palestina yang dampaknya dirasakan hingga...

Read moreDetails
Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Para Ibu di Palestina ‘Menyusui’ Bayi Mereka dengan Air Mata

Agustus 1, 2023
Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf  Rasulullah saw.

Kota Hebron di Palestina adalah Tanah Wakaf Rasulullah saw.

Februari 9, 2023
Apa Itu Wakaf?

Apa Itu Wakaf?

Februari 3, 2023
Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Tahun Baru 2023: Ancaman Kelaparan Global Masih Mengintai

Januari 14, 2023
Hari Ibu Nasional dan Peran Ibu bagi Agama, Bangsa, dan Negara

Hari Ibu Nasional dan Peran Ibu bagi Agama, Bangsa, dan Negara

Januari 14, 2023
Next Post
Angkatan Laut Israel Melukai dan Menahan Para Nelayan Palestina

Angkatan Laut Israel Melukai dan Menahan Para Nelayan Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Adara Salurkan Bantuan Ramadhan di Masjid Ke-2 yang Dibangun di Gaza

    Adara Salurkan Bantuan Ramadhan di Masjid Ke-2 yang Dibangun di Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adara Palestine Situation Report 40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanya Jawab Seputar Amalan Wanita di Bulan Dzulhijjah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 91% Penduduk Gaza Alami Krisis Pangan, WHO dan Otoritas Gaza Serukan Status Kelaparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneladani Sikap Tolong Menolong Pada Masa Rasulullah Saw dan Para Sahabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional
Alamat : GrahaQu Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No. 1, Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12740

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
    • Gerai Adara
    • Gerai Buku Adara
  • Program
    • Adara for Children
    • Adara for Woman
    • Adara for Humanity
    • Penyaluran
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Humanitarian Report
    • Palestina dalam Gambar
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional
Alamat : GrahaQu Lt.2, Jl. Warung Buncit Raya Loka Indah No. 1, Kelurahan Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12740