Laporan media Israel menyebutkan bahwa dinas penjara Israel (IPS) mulai menyiapkan rencana komprehensif untuk menegakkan hukuman mati terhadap tawanan Palestina. Persiapan ini Israel lakukan setelah pembacaan pertama rancangan undang-undang tersebut mendapat pengesahan oleh Knesset baru-baru ini.
Pelaksanaan Hukuman Mati Ancam Nyawa Tawanan Palestina
Saluran televisi Israel Channel 13 mengatakan pada Ahad (08/02) bahwa rencana Israel tersebut mencakup beberapa tahapan. Pertama, pendirian lokasi untuk melaksanakan eksekusi. Kedua, melakukan persiapan operasional. Ketiga, melatih para penjaga yang akan melakukan pekerjaan tersebut, dan keempat, memanfaatkan pengalaman negara-negara Asia Timur dalam mengeksekusi orang.
Menurut rencana yang sedang PPS persiapkan, mereka akan membangun sebuah kompleks terpisah untuk melaksanakan hukuman mati. Dalam sistem keamanan Israel, mereka menyebutnya sebagai “Jalur Hijau Israel”.
Berdasarkan detailnya, cara pelaksanaan hukuman adalah dengan cara menggantung tawanan. Kemudian, tiga penjaga akan menekan tombol eksekusi secara bersamaan. Setiap hukuman mati harus terlaksana paling lambat dalam waktu 90 hari sejak putusan pengadilan terakhir.
Undang-undang Israel ini awalnya akan mereka terapkan pada pejuang perlawanan dari Gaza yang terlibat dalam peristiwa Badai Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023. Israel kemudian memperluasnya, agar mencakup warga Palestina yang dihukum karena melakukan serangan di Tepi Barat.
Sebuah delegasi dari divisi investigasi kriminal Israel akan segera mereka kirim ke salah satu negara Asia Tenggara. Tujuannya adalah untuk meneliti kerangka hukum dan peraturan terkait penerapan hukuman mati serta pengalaman mereka dalam hal ini.
Dalam konteks terkait, Kantor Media Asra mengecam keras persiapan Israel untuk menerapkan hukum hukuman mati terhadap tawanan Palestina. Mereka memperingatkan bahwa langkah ini menandai awal dari fase yang lebih kejam yang menargetkan tawanan Palestina di dalam penjara Israel.
Asra Media juga memperingatkan bahwa langkah ini jelas menandakan niat Israel untuk melanjutkan rencananya melakukan pembantaian terhadap tawanan Palestina di penjara-penjaranya.
“Mendorong RUU hukuman mati menuju persetujuan akhir merupakan pergeseran yang sangat berbahaya dalam sistem penindasan Israel. Ini mencerminkan kecenderungan ekstremis yang bertujuan untuk melegitimasi pembunuhan melalui tindakan sistematis yang menargetkan tawanan Palestina di dalam penjara Israel.” Asra Media mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (09/02).
Asra Media mendesak organisasi hak asasi manusia dan badan-badan internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka dalam hal ini. Ia mendesak mereka agar bertindak cepat untuk menghentikan tindakan berbahaya Israel ini.
Sumber: Middle East Eye, Middle East Monitor, Palinfo








