Kantor Hak Asasi Manusia PBB menerbitkan laporan pada hari Rabu (31/7) mengenai penahanan sewenang-wenang, dalam waktu berkepanjangan, dan tanpa akses komunikasi terhadap ribuan warga Palestina oleh otoritas Israel sejak Oktober 2023. Laporan tersebut mengungkap kesaksian serius mengenai penyiksaan dan penganiayaan.
Laporan tersebut menyatakan bahwa sejak 7 Oktober 2023, ribuan warga Palestina, termasuk staf medis, pasien, penduduk yang melarikan diri dari agresi, dan pejuang yang ditangkap, telah dibawa dari Gaza ke Israel. Mereka sering kali dibelenggu dan ditutup matanya.
“Banyak lagi yang ditahan di Tepi Barat dan Israel tanpa diberi alasan penahanan, akses ke pengacara, atau peninjauan yudisial”, dokumen itu menekankan.
Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyampaikan kekhawatiran yang mendalam. “Jumlah yang ditahan oleh Israel sangat tinggi, baik pria, wanita, anak-anak, dokter, jurnalis, maupun pembela hak asasi manusia, semua menjadi sasaran sejak 7 Oktober, sebagian besar tanpa dakwaan atau pengadilan. Mereka berada dalam kondisi yang menyedihkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius. Laporan tentang penganiayaan, penyiksaan, dan pelanggaran jaminan proses hukum menambah kekhawatiran mengenai kesewenang-wenangan dan sifat hukuman dari penangkapan dan penahanan tersebut,” ujarnya.
Laporan PBB merinci kesaksian mengerikan dari para tawanan yang menjadi sasaran tindakan seperti waterboarding, penutupan mata dalam waktu lama, perampasan makanan dan air, sengatan listrik, dan kekerasan seksual.
“Kesaksian yang dikumpulkan oleh Kantor kami dan badan-badan lain menunjukkan serangkaian tindakan yang mengerikan, seperti penyiksaan dengan alat penyiksaan air (waterboarding) dan pelepasan anjing kepada tawanan. Selain itu, terdapat tindakan-tindakan lainnya, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional,” keluh Turk.
Kondisi di fasilitas penahanan yang dikelola militer dilaporkan sangat buruk. Para tawanan, termasuk anak-anak, berada di fasilitas penahanan yang seperti kandang. Mereka ditelanjangi, hanya mengenakan popok, tidak diberi kebutuhan dasar, dan mengalami penyiksaan fisik dan psikologis, termasuk disengat listrik dan disundut dengan rokok.
“Hukum humaniter internasional melindungi semua orang yang ditahan, mewajibkan mereka diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Turk.
“Hukum internasional mengharuskan semua orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat, dan secara tegas melarang penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, termasuk pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Penahanan rahasia dan tanpa akses komunikasi dalam jangka waktu lama juga dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan.”
Pejabat itu selanjutnya menegaskan kembali seruan untuk pembebasan segera semua tawanan Israel yang ditahan di Gaza dan pembebasan semua warga Palestina yang ditahan secara sewenang-wenang oleh Israel.
Ia menggarisbawahi perlunya investigasi independen terhadap semua pelanggaran serius hukum internasional dan pertanggungjawaban para pelaku.
Sumber: https://english.palinfo.com/news/2024/08/01/323002/
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini