Dewan Pengungsi Norwegia (NRC) pada Jumat (19/7) menyoroti peningkatan kekerasan yang dilakukan oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Dalam sebuah pernyataan, Dewan Pengungsi Norwegia (NRC) mengungkapkan bahwa 228 warga Palestina, termasuk 51 anak-anak, terbunuh dalam serangan oleh pasukan Israel atau pemukim ilegal dan lebih dari 1.000 orang terpaksa mengungsi selama paruh pertama tahun 2024.
Mengomentari temuan tersebut, Ana Povrzenic, Direktur NRC di Palestina, mengatakan, “Data menunjukkan bahwa pasukan Israel menggunakan kekuatan mematikan yang tidak dapat dibenarkan terhadap warga sipil Palestina.”
“Kita tidak bisa memisahkan kondisi yang memburuk di Tepi Barat dari tindakan pejabat senior Israel yang bertujuan untuk menetapkan kedaulatan atas Tepi Barat, yang melanggar hukum internasional,” tekannya.
Selain itu, jumlah operasi pencarian dan penangkapan yang dilakukan oleh pasukan Israel di Tepi Barat hampir dua kali lipat, meningkat menjadi 3.384 pada paruh pertama tahun 2024 dari 1.873 pada periode yang sama tahun 2023.
Serangan oleh pemukim ilegal Israel di Tepi Barat juga meningkat pesat selama periode tersebut dengan 649 insiden, menurut NRC.
“Beberapa negara memang telah memberlakukan sanksi terhadap pemukim individual yang melakukan kekerasan, ini hanya memiliki dampak terbatas dalam mengurangi tingkat kekerasan,” ujar Povrzenic.
Ia menekankan bahwa negara-negara harus melakukan lebih banyak untuk menuntut Israel, termasuk pemerintah dan pasukan keamanannya, untuk bertanggung jawab atas pelanggaran berat hukum internasional.
Pasukan Israel telah memasuki berbagai bagian Tepi Barat yang diduduki secara teratur selama beberapa tahun terakhir, tetapi serangan mereka meningkat dengan dimulainya agresi di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023. Warga Palestina juga telah diserang dengan kekerasan oleh pemukim ilegal Israel.
Perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di sekitar 300 permukiman ilegal di Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem) bagian timur yang diduduki.Semua permukiman Israel di Wilayah Pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional.
Sumber: https://www.middleeastmonitor.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini