Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyetujui pengusiran terhadap seorang tawanan Palestina yang telah dibebaskan dan seorang tawanan lain yang tengah menjalani hukuman di penjara Israel. Ia memerintahkan pemindahan mereka dari Al-Quds (Yerusalem) ke Jalur Gaza dan pencabutan status kependudukan mereka.
Netanyahu menandatangani perintah tersebut pada Selasa pagi (10/02), termasuk mencabut hak tinggal Mahmoud Ahmad, mantan tawanan dari Kafr Aqab, dan Mohammed Ahmad Hussein al-Halseh dari Jabal al-Mukabber.
Ini menandai pertama kalinya penerapan hukum tersebut oleh Israel, tiga tahun setelah Knesset menyetujui undang-undang yang mengizinkan pencabutan kewarganegaraan atau izin tinggal dan deportasi tawanan Palestina.
Berdasarkan keputusan tersebut, Israel akan segera mendeportasi Mahmoud Ahmad ke Gaza dan mencabut izin tinggalnya di Al-Quds (Yerusalem). Ahmad telah menjalani hukuman 23 tahun di penjara Israel sejak 2001 sebelum pembebasannya pada 2024. Otoritas Israel mengatakan mereka menghukumnya atas berbagai tuduhan. Di antara tuduhan itu termasuk menerima dukungan finansial selama masa penahanan, pelanggaran terkait senjata, dan perencanaan serangan.
Sementara itu, Mohammed al-Halseh, yang masih berada di penjara, juga akan menghadapi pengusiran. Selain itu, ia juga menghadapi pencabutan izin tinggal setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Netanyahu Usir dan Cabut Kewarganegaraan Tawanan Palestina
Ahli hukum Palestina dan kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa tindakan tersebut sama dengan pengusiran paksa dan melanggar hukum internasional. Ini terjadi karena penduduk di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) memiliki status hukum yang unik. Mereka berada di bawah pendudukan Israel, namun bukan berkewarganegaraan Israel.
Adalah, sebuah pusat hak hukum di Palestina yang dijajah sejak 1948, memperingatkan bahwa langkah itu dapat membuka jalan bagi penggunaan tindakan yang lebih luas terhadap warga Palestina lainnya.
Menurut Adalah, undang-undang tahun 2023 mewajibkan deportasi warga Palestina ke wilayah yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina. Ini terjadi jika mereka menerima dukungan finansial selama masa penahanan.
Pernyataan itu menekankan bahwa pencabutan kewarganegaraan secara sewenang-wenang, terutama ketika mengakibatkan status tanpa kewarganegaraan atau pengasingan paksa, melanggar hukum hak asasi manusia internasional. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi tentang Pengurangan Status Tanpa Kewarganegaraan.








