Sejumlah pengacara dan pakar hukum internasional mengajukan permintaan kepada Mahkamah Internasional (ICC) agar memperluas penyelidikannya terkait situasi di Palestina. Mereka meminta ICC memasukkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pencegatan Global Sumud Flotilla oleh Israel pada Mei lalu.
Permohonan tersebut mereka sampaikan kepada Kantor Jaksa ICC pada 29 Mei sebagai bagian dari berkas hukum yang lebih luas. Mereka menuntut penyelidikan atas perlakuan terhadap para aktivis kapal bantuan kemanusiaan serta tindakan pejabat Israel yang terlibat dalam operasi tersebut.
Menurut dokumen yang mereka ajukan, armada Global Sumud Flotilla terdiri dari sekitar 50 kapal yang membawa 428 aktivis dari 44 negara. Mereka berupaya menantang blokade yang Israel berlakukan terhadap Jalur Gaza.
Baca juga : “1.659 Pelanggaran dalam Sebulan, Serangan Pemukim Israel Terus Meningkat”
Pengajuan hukum tersebut berfokus pada pencegatan armada oleh Israel di perairan internasional Laut Mediterania pada 18 Mei. Tim hukum meminta agar dugaan pelanggaran tersebut bisa masuk ke dalam penyelidikan ICC yang sedang berlangsung terkait Palestina. Selain itu, mereka juga menyerukan pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berkas itu memuat dugaan penahanan sewenang-wenang, kekerasan fisik, dan perlakuan buruk terhadap para aktivis setelah penangkapan mereka. Sejumlah peserta armada mengalami pemukulan dan penghinaan selama berada dalam tahanan Israel, berdasarkan kesaksian yang disertakan dalam pengajuan tersebut.
Dokumen itu juga menyinggung rekaman video yang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, rilis. Rekaman itu memperlihatkan dirinya mengawasi para peserta flotilla yang Israel tahan. Rekaman itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlakuan terhadap para tawanan serta tindakan otoritas Israel selama operasi berlangsung.
Sumber: MEMO








