Peserta Global Sumud Flotilla yang menuju Gaza telah mengajukan laporan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Mereka melaporkan dugaan kekerasan serius, termasuk penyiksaan dan kekerasan seksual selama penahanan oleh otoritas Israel. Laporan tersebut telah penyelenggara flotilla serahkan, mencakup kesaksian para korban, hasil pemeriksaan medis, serta pernyataan hukum resmi. Dokumen ini mereka kumpulkan setelah Israel menghentikan misi kapal bantuan yang berusaha menembus blokade Gaza pada awal 2026.
Para aktivis menyatakan bahwa pasukan Israel menangkap mereka di perairan internasional. Setelah itu, sekitar 430 aktivis Israel tahan sebelum akhirnya sebagian mereka pindahkan ke Istanbul. Mereka mengaku mengalami pemukulan, tembakan peluru karet, dan kekerasan seksual selama penahanan. Selain itu, bukti yang mereka ajukan ke ICC juga mencakup dugaan pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Para penyelenggara menolak penjelasan resmi Israel yang menyebut penahanan mereka lakukan secara manusiawi.
Seorang penyelenggara asal Australia, Subhi Awad, mengatakan bahwa para aktivis justru mengalami kekerasan. Ia juga menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap peserta. Di sisi lain, laporan tersebut menyebutkan seorang pekerja kemanusiaan asal Australia diduga disuntik zat yang tidak diketahui selama penahanan. Hingga kini, jenis zat tersebut belum dijelaskan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, pemerintah Malaysia menyatakan siap membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ). Malaysia juga menegaskan akan terus memberikan tekanan diplomatik dan dukungan politik terhadap perjuangan Palestina.
Israel sendiri membantah tuduhan tersebut. Pemerintah Israel menyebut flotilla sebagai provokasi politik dan mengklaim bahwa Gaza tetap menerima bantuan kemanusiaan. Para peserta flotilla kini mendesak adanya penyelidikan internasional yang independen untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.







