Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa telah menyatakan keprihatinan mendalam atas undang-undang baru Israel yang mengizinkan eksekusi tawanan Palestina. Mereka mendesak Israel untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan pada Selasa (31/03), kepala kebijakan luar negeri Kaja Kallas memperingatkan bahwa langkah tersebut menandai “kemunduran serius” dari komitmen Israel sebelumnya berdasarkan hukum internasional dan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel.
Pernyataan yang mereka keluarkan atas nama 27 negara anggota Uni Eropa tersebut menyoroti “keprihatinan khusus” atas “karakter diskriminatif de facto” dari undang-undang hukuman mati. “Uni Eropa mendesak Israel untuk mematuhi posisi prinsipil sebelumnya dan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu menegaskan kembali penentangan lama blok Eropa terhadap hukuman mati. “Hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup dan tidak dapat terlaksana tanpa melanggar larangan mutlak terhadap penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.”
Baca juga : “Tolak UU Hukuman Mati, Warga Tepi Barat Lakukan Mogok Kerja“
Dalam konteks terkait, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez juga mengecam persetujuan Knesset terhadap undang-undang hukuman mati sebagai “langkah menuju apartheid”. “Ini adalah tindakan asimetris yang tidak akan berlaku bagi warga Israel yang melakukan kejahatan yang sama. Kejahatan yang sama, hukuman yang berbeda. Ini adalah langkah lain menuju apartheid. Dunia tidak bisa tinggal diam,” tulis Sanchez di X pada hari Selasa.
Undang-undang hukuman mati Israel telah melewati tahap akhir di Knesset pada Senin lalu. Undang-undang ini memungkinkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati atas tuduhan tindakan terorisme terhadap tawanan Palestina atau atas penyangkalan keberadaan negara Israel.
Hukum tersebut akan berlaku secara eksklusif kepada tawanan Palestina, namun tidak kepada warga Israel Yahudi yang melakukan tindakan serupa. Undang-undang tersebut, yang mendapat dukungan kuat dari menteri keamanan Itamar Ben Gvir, telah mendapat persetujuan dari 62 anggota Knesset, termasuk PM Benjamin Netanyahu. Berdasarkan hukum, hakim Israel dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa penuntut.
Sumber: Palinfo








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)