Pemerintah Provinsi Al-Quds (Yerusalem) pada Selasa (10/03) memperingatkan tentang perubahan peta yang baru-baru ini terjadi di situs web pemerintah kota pendudukan Israel di Yerusalem. Perubahan ini terkait dengan pengklasifikasian ulang sebagian kota Silwan dan penggabungannya ke lingkungan “Kota Daud”. Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak sah.
Pemerintah provinsi menjelaskan bahwa modifikasi tersebut menunjukkan perubahan dalam pembagian perencanaan oleh otoritas pendudukan di kota tersebut. Selain itu, perubahan ini juga mengindikasikan pengurangan luas wilayah Kota Silwan dan penggabungan kembali sebagian wilayahnya, terutama wilayah Wadi Hilweh. Wilayah tersebut tergabung ke dalam wilayah yang oleh otoritas pendudukan sebut sebagai “Kota Daud”. Mereka memperkirakan luasnya sekitar 333,76 dunum (3337,6 hektar).
Laporan tersebut menunjukkan bahwa klasifikasi ini termasuk dalam rencana untuk mengubah sebagian kota menjadi zona wisata dan arkeologi yang dipimpin oleh proyek-proyek permukiman. Tindakan ini secara praktis menyebabkan penyusutan ruang kota Palestina di Silwan. Akibatnya, hal ini berdampak langsung pada perencanaan penggunaan lahan dan tingkat layanan kota terhadap penduduk, di samping dampaknya pada narasi sejarah dan warisan tempat tersebut.
Baca juga : “Israel Keluarkan Perintah Evakuasi dan Sita Rumah Warga di Silwan“
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa pembagian atau “batas kota” yang Israel berlakukan di Al-Quds adalah tindakan sepihak dan ilegal. Tindakan tersebut bertujuan untuk membentuk kembali ruang spasial dan demografis di Al-Quds bagian timur dengan cara yang menguntungkan proyek-proyek permukiman.
Langkah-langkah ini juga mencerminkan jalur restrukturisasi spasial dan politik yang lebih dalam di kota tersebut. Ini terjadi melalui pendefinisian ulang lingkungan dan menghubungkannya dengan kerangka warisan dan arkeologi yang mendukung narasi permukiman. Tindakan tersebut terjadi terutama di daerah-daerah yang terhubung dengan Kota Tua Al-Quds dan sekitar Masjid Al-Aqsa, serta area yang Israel sebut “Cekungan Suci”.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa Silwan adalah salah satu kota Palestina tertua di Al-Quds yang terletak tepat di selatan Masjid Al-Aqsa. Sejarahnya berawal dari ribuan tahun yang lalu, membuat kota ini menjadi salah satu inti sejarah.
Kota itu terkenal karena perannya dalam melindungi perluasan selatan Kota Tua, sehingga dijuluki “Pelindung Al-Quds”. Akan tetapi, sejak pendudukan Al-Quds pada 1967, kota itu telah menjadi sasaran yahudisasi berkelanjutan. Tindakan tersebut bertujuan untuk mengubah karakter demografis dan geografisnya, melalui perebutan tanah dan rumah untuk kepentingan asosiasi pemukim.
Luas wilayah Silwan sebelum pendudukan pada 1967 mencapai sekitar 5.640 dunum. Namun, penyitaan dan permukiman menyebabkan pengurangan luas wilayah tersebut. Ini terjadi karena penyitaan sebagian besar lahannya dan pembangunan proyek permukiman di atasnya.
Laporan itu juga menunjukkan bahwa asosiasi pemukim menargetkan kota tersebut dengan proyek arkeologi dan pariwisata sebagai kedok untuk mengendalikan tanah dan memaksakan narasi alkitabiah yang mereka klaim seputar “Kota Daud”.
Pemerintah Provinsi Al-Quds menegaskan bahwa semua tindakan Israel di kota itu tidak sah dan ilegal menurut hukum internasional. Mereka tidak akan memberikan hak apa pun kepada pendudukan di Al-Quds, terlepas dari besar atau kedalaman tindakan tersebut.
Pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan yang menargetkan Al-Quds dan situs-situs suci Islam dan Kristen di sana termasuk dalam kategori kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut tidak akan berhasil mematahkan keteguhan hati warga Al-Quds atau mencabut mereka dari tanah mereka. Sebab, mereka tetap terus berkomitmen pada hak mereka atas kota mereka dan identitas sejarah serta nasional mereka.
Sumber: Palinfo








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)