Sebuah laporan bersama dari Komisi Urusan Tawanan dan Mantan Tawanan Palestina, Masyarakat Tawanan Palestina, dan Asosiasi Pendukung Tawanan dan Hak Asasi Manusia Addameer menunjukkan bahwa perempuan Palestina menjadi sasaran penangkapan sistematis. Israel telah melakukan berbagai pelanggaran dimulai sejak penangkapan dan berlanjut selama interogasi dan penahanan.
Menurut laporan tersebut, Israel saat ini menahan 72 perempuan Palestina, sebagian besar di Penjara Damon. Di antara mereka terdapat tiga anak di bawah umur dan 32 ibu. Israel juga menahan sekitar 130 anak. Sebanyak 17 perempuan tawanan berstatus tahanan administratif. Artinya, mereka ditahan tanpa adanya proses pengadilan. Lima orang menjalani hukuman penjara, yang terlama adalah 16 tahun. Selain itu, 50 perempuan tetap Israel tahan tanpa putusan akhir, termasuk beberapa yang mereka tuduh melakukan tindakan “penghasutan.”
Data tersebut juga menunjukkan bahwa satu tawanan terluka dan 18 perempuan menderita penyakit, termasuk tiga orang yang menderita kanker. Di antara para tawanan terdapat 12 mahasiswa dan tiga siswi sekolah. Sebagian besar tawanan berasal dari Tepi Barat, termasuk Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur), sementara tiga lainnya berasal dari dalam perbatasan Israel tahun 1948.
Sejak awal genosida, otoritas Israel telah mengintensifkan kampanye penangkapan yang menargetkan perempuan. Lebih dari 700 perempuan Palestina telah Israel tahan, termasuk mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga, dan anak di bawah umur. Organisasi hak asasi manusia mengatakan Israel memperluas penangkapan hingga mencakup perempuan sebagai bagian dari tatanan sosial Palestina yang lebih luas.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia juga telah mendokumentasikan kasus-kasus penahanan perempuan sebagai bentuk tekanan terhadap anggota keluarga yang Israel targetkan. Istri, ibu, dan kerabat telah Israel tangkap untuk memaksa kerabat laki-laki mereka menyerah. Tindakan ini seringkali bersamaan dengan intimidasi, kekerasan fisik, perusakan harta benda, dan penyitaan.
Baca juga : “Perempuan Tawanan Palestina di Penjara Israel Meningkat Menjadi 59“
Kesaksian dari para perempuan tawanan menggambarkan pelecehan fisik dan psikologis sejak saat penangkapan. Ini sering terjadi selama penggerebekan rumah di malam hari atau dini hari. Israel mendobrak pintu, menggeledah rumah secara menyeluruh, dan memborgol para perempuan. Tak hanya itu, Israel juga menutup mata para perempuan dan mempermalukan mereka saat membawa mereka ke pusat-pusat interogasi.
Tuduhan “penghasutan di media sosial” juga telah menjadi dasar utama penangkapan, karena Israel telah memperluas interpretasi tuduhan ini hingga mencakup unggahan atau ekspresi pribadi secara daring.
Penahanan administratif juga semakin sering Israel terapkan terhadap perempuan. Di bawah aturan ini, Israel dapat menahan tawanan tanpa dakwaan berdasarkan “berkas rahasia” yang tidak pernah dibuka. Selain itu, Israel juga bisa memperpanjang perintah penahanan tanpa batas waktu. Hal ini membuat para tawanan dan keluarga mereka berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan tanpa pengadilan yang adil.
Di dalam penjara, perempuan menghadapi kondisi penahanan yang keras. Pengalaman mereka sering bermula di fasilitas interogasi, melewati Penjara Hasharon sebagai tempat penahanan sementara, dan berakhir di Penjara Damon, tempat penahanan sebagian besar perempuan tawanan. Kesaksian menunjukkan adanya penyalahgunaan yang meluas, termasuk penyiksaan, perlakuan buruk, kekurangan makanan, kurangnya perawatan medis, dan kepadatan yang parah.
Para tawanan juga melaporkan penggerebekan penjara berulang kali oleh penjaga dengan anjing polisi, penggunaan kekerasan dan pemukulan, penggeledahan tubuh, dan pemaksaan posisi yang memalukan dalam waktu yang lama. Israel juga sering menyita barang-barang pribadi dan melarang tawanan mengakses halaman penjara.
Selain itu, organisasi hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus pelecehan seksual, penyerangan, dan penggeledahan tubuh yang invasif selama penangkapan atau interogasi, serta ancaman kekerasan seksual. Laporan PBB mengutip kesaksian yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap tawanan Palestina, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Berdasarkan temuan ini, kelompok-kelompok hak asasi manusia menyerukan tindakan internasional yang mendesak untuk menerjemahkan kewajiban hukum menjadi langkah-langkah konkret. Di antaranya dengan menerapkan pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan adalah ilegal dan mengambil langkah-langkah untuk mengakhirinya.
Mereka juga menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh perempuan tawanan Palestina, di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa penjara-penjara Israel telah menjadi sistem yang penuh dengan pelanggaran dan penderitaan yang terus berlanjut.
Sumber: Palinfo








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)