Israel mengatakan pada Rabu (22/2), pihaknya akan mengajukan dakwaan terhadap Syekh Ekrima Sabri, Khatib Masjid Al-Aqsa di Al-Quds (Yerusalem) Timur, atas tuduhan hasutan terhadap terorisme seperti yang dilaporkan oleh Anadolu Agency.
Menurut Kementerian Kehakiman Israel tuduhan tersebut dilayangkan setelah Syekh Sabri menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga warga Palestina yang dibunuh oleh pasukan Israel. Kementerian mengatakan keputusan itu telah disetujui oleh Jaksa Agung Israel, Gali Baharav-Miara.
Khaled Zabarqa, pengacara Syekh Sabri, menuding ekstremis sayap kanan Israel berada di balik tuntutan terhadap Syekh Sabri. “Keputusan Israel merupakan subversi undang-undang demi tujuan politik,” katanya kepada Anadolu. “Ini adalah penganiayaan secara politik, agama, dan intelektual yang dilakukan oleh ekstremis sayap kanan untuk menyebarkan kekacauan,” tambahnya.
Syekh Sabri telah ditahan beberapa kali oleh pasukan Israel di masa lalu dan dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa di Al-Quds (Yerusalem) Timur yang dijajah selama beberapa bulan. Syekh Sabri dikenal lantang dalam menolak penjajahan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut kawasan itu sebagai Bukit Bait Suci (Temple Mount) dan menganggapnya sebagai situs dua kuil Yahudi pada zaman kuno.
Israel menjajah Al-Quds (Yerusalem) Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Mereka mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 yang merupakan sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








