Komite Keamanan Nasional Knesset Israel pada Selasa (24/03) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tawanan Palestina. Keputusan tersebut merupakan persiapan untuk Israel ajukan saat pemungutan suara pada pembacaan kedua dan ketiga pekan depan.
Anggota Knesset Limor Son Har – Melech dari partai Otzma Yehudit, mengajukan RUU tersebut di bawah pimpinan Menteri sayap kanan Itamar Ben-Gvir. RUU tersebut menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan yang termasuk dalam klasifikasi terorisme. Itu juga menyatakan bahwa tidak ada pengampunan yang akan Israel berikan dalam kasus-kasus tersebut. Ini berarti, hukuman tersebut bersifat final dan tidak dapat berkurang atau berubah oleh keputusan politik atau hukum pada masa mendatang.
Baca juga : “Penjara Israel Bersiap Terapkan Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina“
Menurut draf tersebut, hukuman bersifat wajib dan tidak memerlukan persetujuan bulat dari pengadilan. Eksekusi akan Dinas Penjara Israel lakukan dengan hukuman gantung, dan akan mereka laksanakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal pengesahan.
Dalam rumusan resminya, RUU tersebut bertujuan untuk menetapkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang masuk dalam klasifikasi tindakan terorisme, dalam konteks memerangi terorisme. Israel menetapkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan pembunuhan seseorang dengan tujuan untuk mencelakai warga negara atau penduduk Israel, atau dengan motif menyangkal keberadaan negara, akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Draf tersebut membedakan antara Israel dan Tepi Barat dalam penerapannya. Mereka menetapkan hukuman mati sebagai hukuman utama di Tepi Barat. Namun, mereka memberikan wewenang luar biasa kepada pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam keadaan khusus. Menteri Keamanan menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan keputusan badan peradilan yang bertanggung jawab untuk mengadili terdakwa.
RUU tersebut juga memberikan wewenang kepada Perdana Menteri Israel untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda pelaksanaan hukuman dalam keadaan khusus. Akan tetapi, ada ketentuan bahwa total penundaan tidak boleh melebihi 180 hari. Ini terjadi meskipun periode pelaksanaan utama berlaku selama 90 hari sejak penetapan hukuman.
Sumber: Wafa








![Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]](https://adararelief.com/wp-content/uploads/2025/11/FOTNASPSKNKU3P3PJRLMSN3J4E-350x250.jpg)