• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Senin, Mei 11, 2026
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Buku Edukasi
    • Buku Edukasi
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Buku Edukasi
    • Buku Edukasi
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Berita Kemanusiaan

Knesset Israel Setujui UU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina

by Adara Relief International
April 2, 2026
in Berita Kemanusiaan, Hukum dan HAM
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Knesset Israel Setujui UU Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina
387
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Komite Keamanan Nasional Knesset Israel pada Selasa (24/03) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang hukuman mati bagi tawanan Palestina. Keputusan tersebut merupakan persiapan untuk Israel ajukan saat pemungutan suara pada pembacaan kedua dan ketiga pekan depan.

Anggota Knesset Limor Son Har – Melech dari partai Otzma Yehudit, mengajukan RUU tersebut di bawah pimpinan Menteri sayap kanan Itamar Ben-Gvir. RUU tersebut menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dalam tindakan yang termasuk dalam klasifikasi terorisme. Itu juga menyatakan bahwa tidak ada pengampunan yang akan Israel berikan dalam kasus-kasus tersebut. Ini berarti, hukuman tersebut bersifat final dan tidak dapat berkurang atau berubah oleh keputusan politik atau hukum pada masa mendatang.

Baca Juga

Kementerian Gaza Peringatkan Krisis Parah Pasokan Medis

Pemukim dan Rabi Glick Nodai Masjid Al-Aqsa

Baca juga : “Penjara Israel Bersiap Terapkan Hukuman Mati untuk Tawanan Palestina“

Menurut draf tersebut, hukuman bersifat wajib dan tidak memerlukan persetujuan bulat dari pengadilan. Eksekusi akan Dinas Penjara Israel lakukan dengan hukuman gantung, dan akan mereka laksanakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal pengesahan.

Dalam rumusan resminya, RUU tersebut bertujuan untuk menetapkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang masuk dalam klasifikasi tindakan terorisme, dalam konteks memerangi terorisme. Israel menetapkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan pembunuhan seseorang dengan tujuan untuk mencelakai warga negara atau penduduk Israel, atau dengan motif menyangkal keberadaan negara, akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Draf tersebut membedakan antara Israel dan Tepi Barat dalam penerapannya. Mereka menetapkan hukuman mati sebagai hukuman utama di Tepi Barat. Namun, mereka memberikan wewenang luar biasa kepada pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam keadaan khusus. Menteri Keamanan menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan keputusan badan peradilan yang bertanggung jawab untuk mengadili terdakwa.

RUU tersebut juga memberikan wewenang kepada Perdana Menteri Israel untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menunda pelaksanaan hukuman dalam keadaan khusus. Akan tetapi, ada ketentuan bahwa total penundaan tidak boleh melebihi 180 hari. Ini terjadi meskipun periode pelaksanaan utama berlaku selama 90 hari sejak penetapan hukuman.

Sumber: Wafa

ShareTweetSendShare
Previous Post

Tawanan Remaja Palestina Meninggal Akibat Kelaparan di Penjara Israel

Next Post

PBB: “Pasukan Pertahanan Gaza Mencakup Indonesia dan Beberapa Negara Lain”

Adara Relief International

Related Posts

Kementerian Gaza Peringatkan Krisis Parah Pasokan Medis
Berita Kemanusiaan

Kementerian Gaza Peringatkan Krisis Parah Pasokan Medis

by Adara Relief International
Mei 8, 2026
0
24

Kementerian Kesehatan Gaza memperingatkan krisis obat dan perlengkapan medis di Jalur Gaza semakin memburuk. Dalam pernyataan pada Kamis, kementerian menyebut...

Read moreDetails
Pemukim dan Rabi Glick Nodai Masjid Al-Aqsa

Pemukim dan Rabi Glick Nodai Masjid Al-Aqsa

Mei 8, 2026
25
Israel Rencanakan Pusat Warisan Yahudi di Al-Quds (Yerusalem)

Israel Rencanakan Pusat Warisan Yahudi di Al-Quds (Yerusalem)

Mei 8, 2026
20
Sejumlah Pelajar Palestina Sesak Napas saat Serbuan Israel

Sejumlah Pelajar Palestina Sesak Napas saat Serbuan Israel

Mei 8, 2026
16
PBB: Wabah PMK Meningkat di Tepi Barat

PBB: Wabah PMK Meningkat di Tepi Barat

Mei 8, 2026
32
Tentara Israel Tangkap 17 Warga Palestina di Tepi Barat

Tentara Israel Tangkap 17 Warga Palestina di Tepi Barat

Mei 7, 2026
26
Next Post
PBB: “Pasukan Pertahanan Gaza Mencakup Indonesia dan Beberapa Negara Lain”

PBB: “Pasukan Pertahanan Gaza Mencakup Indonesia dan Beberapa Negara Lain”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Seorang pria Palestina dan beberapa anak berdiri di depan bangunan yang rusak berat, dikelilingi besi-besi beton yang terbuka dan puing-puing, di Kota Gaza [Reuters/Mahmoud Issa]

    Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Palestina dalam Kebutaan Dunia: Di Tengah Eskalasi Regional, Tepi Barat dan Gaza Menghadapi Teror Tanpa Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.250 Tenaga Medis dan Pasien di RS Asy Syifa, Gaza Terima Makanan Berbuka Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahan Pokok Ramadan untuk 160 Keluarga di Tulkarem Tepi Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

Milad ke-18 Adara: Untaian Doa untuk Indonesia dan Palestina dari Syekh Palestina

00:02:23

✨ 18 Tahun Kebaikan Sahabat Adara Mengukir Senyum Mereka 🇵🇸🇮🇩

00:01:21

Adara Dukung Perempuan Palestina Kembali Pulih dan Berdaya

00:02:17

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

00:02:16

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Buku Edukasi
    • Buku Edukasi
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630