Pengadilan Israel menolak permohonan untuk mengizinkan perawatan darurat di Israel untuk anak Palestina berusia lima tahun yang menderita kanker.
Nyawa Anak Penderita Kanker Terancam karena Penulisan Alamat
Pada Ahad (08/02), Pengadilan Distrik Al-Quds (Yerusalem) menolak petisi yang bertujuan untuk memberikan akses terhadap perawatan bagi anak Palestina. Anak tersebut bernama Mohammad Ahmad Abu Asad dan baru berusia lima tahun. Israel menolak perawatannya dengan alasan bahwa alamatnya terdaftar di Gaza meskipun anak tersebut tinggal bersama keluarganya di Ramallah, Tepi Barat, beberapa tahun terakhir.
Petisi tersebut diajukan atas nama anak tersebut oleh Pusat Hukum Gisha Israel untuk Kebebasan Bergerak. Petisi itu meminta agar Asad mendapatkan izin untuk dipindahkan dari Ramallah ke Rumah Sakit Tel Hashomer di dekat Tel Aviv.
Anak itu kini tidak dapat berjalan dan menderita sistem kekebalan tubuh yang sangat lemah. Ia juga harus mengonsumsi obat untuk mengatasi kejang dan mengontrol tekanan darahnya. Meskipun kondisi Asad “terus memburuk“, Hakim Ram Winograd mengklaim bahwa petisi untuk mendapatkan perawatan medis baginya di Israel adalah serangan terhadap negara.
Israel telah lama menolak evakuasi medis mendesak bagi warga Palestina dari Gaza dan Tepi Barat serta Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur). Penolakan meningkat setelah pecahnya genosida di Jalur Gaza. Israel kemudian memberlakukan larangan menyeluruh terhadap masuknya orang-orang yang tinggal di Gaza, termasuk pasien kanker.
Diskriminasi Israel Terhadap Pasien dari Wilayah Palestina
Kelompok hak asasi manusia Israel, Gisha, menanggapi keputusan Winograd dengan mengatakan bahwa keputusan yang ia ambil, “menggambarkan konsekuensi mengerikan dari aturan menyeluruh yang menolak akses warga Palestina terhadap perawatan medis yang menyelamatkan nyawa. Ini terjadi semata-mata karena alamat mereka terdaftar di Gaza, bahkan ketika mereka sama sekali tidak tinggal di sana, dan tidak ada pengajuan klaim keamanan terhadap mereka”.
Ia menambahkan juga bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan dan berkelanjutan terhadap kewajiban yang dibebankan kepada Israel sebagai kekuatan pendudukan berdasarkan hukum internasional. “Makna dari putusan tersebut adalah untuk memberikan dukungan terhadap tindakan ilegal yang, pada kenyataannya, menjatuhkan hukuman mati kepada anak-anak yang sakit.”
Dalam wawancara dengan Haaretz pada Desember, ibunya menekankan bahwa “nyawa anaknya berasa dalam bahaya.” Sang ibu menambahkan bahwa ayahnya telah meninggal karena penyakit yang sama dua tahun lalu. Anak Palestina itu sangat membutuhkan transplantasi sumsum tulang. Sang ibu mencatat bahwa lebih dari tiga tahun yang lalu, mendiang suaminya sudah mengajukan permohonan untuk mengubah alamat resmi mereka. Ia sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mengubah alamat mereka dari Gaza ke Ramallah di Tepi Barat.
Sumber: Middle East Eye, The Palestine Chronicle








