Pembatasan azan di masjid kembali menjadi sorotan setelah pemerintah Israel menyetujui rancangan undang-undang baru. Melalui aturan tersebut, pembatasan azan akan Israel perketat dengan sistem perizinan khusus. Jika Israel sahkan, pembatasan azan dapat memengaruhi masjid-masjid di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) dan wilayah Palestina yang diduduki. Selain itu, pembatasan azan menjadi upaya baru untuk membatasi kebebasan beribadah umat Islam. Banyak pihak menilai pembatasan azan sebagai langkah yang berbahaya dan diskriminatif.
Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui rancangan undang-undang yang mewajibkan masjid memperoleh izin sebelum memasang atau menggunakan pengeras suara. Usulan tersebut diajukan oleh anggota parlemen Zvika Fogel dan mendapat dukungan dari Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, serta partai sayap kanan Otzma Yehudit.
Menurut rancangan itu, pemberian izin akan mempertimbangkan tingkat suara, lokasi masjid, kedekatan dengan kawasan permukiman, serta dampaknya terhadap warga sekitar. Polisi juga akan memperoleh kewenangan untuk menghentikan penggunaan pengeras suara dan menyita peralatan jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, pengelola masjid yang menggunakan pengeras suara tanpa izin dapat Israel denda hingga 50.000 shekel Israel. Pelanggaran terhadap syarat izin juga dapat memicu denda tambahan.
Khatib Masjid Al-Aqsa, Syekh Ikrima Sabri, memperingatkan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk melegalkan pembatasan terhadap azan. Menurutnya, otoritas pendudukan tidak berhak mengubah kondisi yang berlaku di wilayah pendudukan maupun mencampuri ritual keagamaan umat Islam.
Ia menegaskan bahwa azan merupakan bagian dari ibadah dan kebebasan beragama. Syekh Sabri juga menolak anggapan bahwa azan merupakan polusi suara. Menurutnya, sumber kebisingan yang sesungguhnya berasal dari mesin perang, pesawat tempur, tank, buldoser, dan bom, bukan dari seruan azan.








