• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Selasa, Januari 20, 2026
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home A

Fidyah: Tebusan yang Menyatukan Hati

Dalam bingkai Ramadhan, kita sering mendengar istilah fidyah. Apa sebenarnya fidyah itu? Kapan ia diwajibkan? Dan bagaimana cara menunaikannya dengan benar? 

by Marketing Communication
Januari 20, 2026
in A, Artikel, Syariah, Tema Populer
Reading Time: 4 mins read
0 0
0
Fidyah: Tebusan yang Menyatukan Hati
13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Mengurai Makna dan Dasar Syariat

Secara bahasa, fidyah berasal dari akar kata fadaa, yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks syariat, fidyah merupakan suatu pemberian kepada orang miskin sebagai pengganti kewajiban puasa yang tidak bisa ditunaikan karena uzur tertentu. 

beras
Satuan fidyah menggunakan takaran beras

Kapan Fidyah Diwajibkan?

Perlu diingat bahwa fidyah bukanlah solusi untuk semua bentuk tidak puasa. Ia hanya wajib bagi orang-orang dengan uzur yang menetap dan permanen, sehingga tidak mampu menggantinya di masa mendatang. Beberapa golongan utama yang termasuk dalam ketentuan ini adalah:

1. Orang lanjut usia yang tubuhnya renta dan tidak kuat berpuasa.

Mengenai orang yang sudah lanjut usia, ijma’ ulama menetapkan bahwa orang lanjut usia boleh berbuka. Namun demikan, mereka diberikan kewajiban membayar fidyah. Menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah, golongan ini wajib membayar fidyah.

2. Penderita penyakit kronis yang kecil harapan sembuhnya.

Dasarnya dalah firman Allah Surat Al Baqarah ayat 184, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

3. Ibu hamil atau menyusui, jika puasa dapat membahayakan dirinya atau bayinya.

Ulama yang menyamakan orang hamil dan orang menyusui dengan orang sakit dan orang yang tidak kuat berpuasa, berpendapat bahwa orang hamil dan menyusui wajib mengqadha karena identik dengan orang sakit, juga wajib membayar fidyah, karena identik dengan orang yang tidak kuat berpuasa.

Dalam Mazhab Imam Syafi’i serta ulama-ulama yang sejalan dengan mereka, menilai bahwa ibu hamil dan menyusui harus mengganti puasa yang mereka tinggalkan dengan qadha dan fidyah dinilai sebagai pendapat yang lebih berhati-hati.

Dalam Madzhab Maliki. ibu yang menyusui dan berbuka pada Ramadhan, mereka wajib menggantinya dengan qadha puasa sekaligus membayar fidyah. Kelompok ini dibedakan dengan orang yang sakit sementara; jika masih bisa membawa diri untuk berpuasa kemudian mengganti di lain waktu (qadha’), maka fidyah tidak menjadi pilihan pertama.

4. Meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa

Mereka yang berbuka puasa karena sakit, lalu setelah sembuh dari sakitnya belum sempat untuk mengqadha puasa dan meninggal dunia, maka dalam kondisi seperti ini menurut ulama Madzhab selain Madzhab Syafi’i menilai bahwa wajib atas atas orang meninggal ini membayar fidyah.

“Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” (HR. At-Tirmizy)

Namun dalam Madzhab Syafi’i dikatakan bahwa mereka yang meninggal dunia dan mempunyai utang puasa maka wajib atas ahli warisnya membayarkan utang puasa tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Siapa yang meninggal dunia dan punya utang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Menunda Qadha ke Ramadhan Berikut

Mayoritas ulama berpendapat bahwa selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian mereka yang mempunyai utang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya.

Fidyah dan Qadha’: Hubungan yang Saling Melengkapi

fidyah
Tabel fidyah dan qodho

Dalam fiqih puasa ada dua istilah penting: qadha’ dan fidyah. Qadha’ adalah mengganti puasa yang tertinggal di luar Ramadhan. Sedangkan fidyah adalah tebusan bagi yang tidak mungkin melakukan qadha’ karena uzur permanen.

Historisnya, di masa awal syariat, orang-orang yang sangat lemah kadang diberi pilihan antara berpuasa atau memberi makan orang miskin—namun berpuasa tetap dinilai lebih baik.

Bagaimana Cara Menunaikan Fidyah?

Fidyah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap konsumsi yang layak, bukan hanya sekadar uang tanpa kepastian penggunaannya untuk makanan. Dalil ini ditegaskan oleh ulama salaf seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin bahwa fidyah tidak sah bila ditunaikan hanya dalam bentuk uang semata, karena ayatnya menyeru “memberi makan seorang miskin” (tha‘am miskīn).

Jumlah fidyah biasanya dihitung satu mud untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan. Pendapat mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i) memilih takaran 1 mud per hari, sedangkan dalam mazhab Hanafi ada takaran lain seperti setengah sha’ makanan pokok.

Praktik Penyaluran Fidyah 

Dalam praktik kontemporer, banyak lembaga zakat dan komunitas Muslim memfasilitasi penyalurannya dengan bentuk paket makanan pokok kepada fakir miskin. Ini bertujuan menjaga agar fidyah benar-benar menjangkau yang berhak dan tepat sasaran, selaras dengan hikmah syariat.

Sumber:

https://adararelief.com/fidyah/

https://rumaysho.com/8201-tafsir-ayat-puasa-4-memilih-antara-puasa-dan-fidyah.html

https://muhammadiyah.or.id/2025/02/penjelasan-seputar-fidyah-berdasarkan-fatwa-tarjih/

https://almanhaj.or.id/3146-fidyah-di-dalam-puasa.html

Baca Juga

Menapaki Jejak Isra’ Mi’raj, Menggapai Kemenangan Gaza dan Al-Quds

In Honor of Resilience (2): Sepenggal Kenangan dari Syuhada Gaza, Mereka yang Melawan dengan Tulisan, Lukisan, dan Aksi di Lapangan

https://sulsel.baznas.go.id/artikel/show/fidyah-hukum-besaran-dan-cara-membayarnya-sesuai-ketentuan-syariat/34669

https://khazanah.republika.co.id/berita/su8d3t458/penjelasan-tentang-qada-puasa-ramadhan-dan-membayar-fidiah

 

Tags: fidyahramadan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Trump Tetapkan Anggota “Dewan Perdamaian” Gaza, Letakkan Pejabat AS dan Israel di Puncak

Next Post

Menapaki Jejak Isra’ Mi’raj, Menggapai Kemenangan Gaza dan Al-Quds

Marketing Communication

Marketing Communication

Related Posts

Menapaki Jejak Isra’ Mi’raj, Menggapai Kemenangan Gaza dan Al-Quds
A

Menapaki Jejak Isra’ Mi’raj, Menggapai Kemenangan Gaza dan Al-Quds

by Marketing Communication
Januari 20, 2026
0
21

ADARA – Memperingati Isra’ Mi’raj, Adara Relief International menggelar webinar spesial bertajuk “Menapaki Jejak Isra’ Mi’raj, Menggapai Kemenangan Gaza dan...

Read moreDetails
Lukisan karya Maram Ali, seniman yang suka melukis tentang Palestina (The New Arab)

In Honor of Resilience (2): Sepenggal Kenangan dari Syuhada Gaza, Mereka yang Melawan dengan Tulisan, Lukisan, dan Aksi di Lapangan

Januari 19, 2026
26
Ketika Isra’ Mi’raj Memanggil Umat untuk Kembali kepada Al-Aqsa

Ketika Isra’ Mi’raj Memanggil Umat untuk Kembali kepada Al-Aqsa

Januari 19, 2026
25
Kubah As-Sakhrah pada Senja hari. Sumber: Islamic Relief

Isra Mikraj dan Sentralitas Masjid Al-Aqsa dalam Akidah Islam

Januari 19, 2026
31
Lukisan karya Maram Ali, seniman yang suka melukis tentang Palestina (The New Arab)

In Honor of Resilience (1): Sepenggal Kenangan dari Syuhada Gaza, Mereka yang Bersuara Lantang dan Berjuang Mempertahankan Kehidupan

Januari 14, 2026
25
Sebuah grafiti dengan gambar sastrawan Palestina, Mahmoud Darwish, dan penggalan puisinya, “Di atas tanah ini ada hidup yang layak diperjuangkan”. (Zaina Zinati/Jordan News)

Antara Sastra dan Peluru (2): Identitas, Pengungsian, dan Memori Kolektif dari kacamata Darwish dan Kanafani

Januari 12, 2026
115
Next Post
Menapaki Jejak Isra’ Mi’raj, Menggapai Kemenangan Gaza dan Al-Quds

Menapaki Jejak Isra’ Mi’raj, Menggapai Kemenangan Gaza dan Al-Quds

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebulan Setelah “Gencatan Senjata yang Rapuh”, Penduduk Gaza Masih Terjebak dalam Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adara Resmi Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Juta Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, 60 Juta Ton Puing Menutupi Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Sastra dan Peluru (2): Identitas, Pengungsian, dan Memori Kolektif dari kacamata Darwish dan Kanafani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Adara Dukung Perempuan Palestina Kembali Pulih dan Berdaya

Adara Dukung Perempuan Palestina Kembali Pulih dan Berdaya

00:02:17

Berkat Sahabat Adara, Adara Raih Penghargaan Kemanusiaan Sektor Kesehatan!

00:02:16

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630