Menjelang Iduladha, seringkali masyarakat dihadapkan dengan pertanyaan, manakah yang lebih didahulukan antara akikah dengan kurban? Lalu, bagaimana menjawab pertanyaan yang sering muncul ini?
Terlebih dahulu sebaiknya kita merujuk kepada hukum awal kedua dari ibadah ini. Ada beberapa pendapat para ulama, yakni: Pertama, jumhur ulama fikih berpendapat bahwa hukum akikah dan kurban adalah sunnah muakkadah. Kedua, ulama Hanafiah berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib seumur hidup sekali, sementara murid dari Imam Hanafi, Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat sama dengan jumhur ulama yaitu sunnah muakkadah. Sedangkan untuk hukum akikah, ulama dari kalangan ini berpendapat hukumnya adalah mubah.
Namun pendapat yang paling kuat di antara pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah ra, Rasulullah saw. bersabda:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
Artinya :
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban maka tahanlah diri kalian untuk tidak memotong rambut dan kukunya.”
Berdasarkan hadits di atas jelas sekali menyatakan bahwa hukum kurban tidaklah wajib akan tetapi sunnah. Adapun terkait hukum akikah adalah sunah muakkad sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berikut:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Artinya:
“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”
(Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya)
Baca juga “Kasih Sayang Rasulullah Saw. kepada Anak Yatim” di sini
Sehingga berdasarkan kedua hadits tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hukum kurban dan akikah adalah sama yaitu sunnah muakkadah. Oleh karenanya, ketika kedua hal ini bertepatan pelaksanaannya, maka alangkah baiknya jika kedua kedua sunnah ini bisa dilakukan bersamaan, jika ada keluasan rezeki. Akan tetapi, jika seseorang memiliki keterbatas rezeki sehingga harus memilih antara berkurban lebih dahulu atau akikah, manakah yang harus dipilih?
Jika harus memilih, maka hukumnya dilihat dari waktu datangnya syariat hukum tersebut, manakah yang datangnya lebih dahulu.
Jika kasusnya si A memiliki kewajiban akikah di hari kelahiran anaknya di tanggal 24 dari bulan Dzulhijjah (sebagaimana perkiraan dokter). Padahal di tanggal 10 Dzulhijjah ada perintah untuk melakukan ibadah kurban. Maka, mana yang didahulukan?
Merujuk pada dalil yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Adh-Dhiya’ dari Buraidah ra yang diriwayatkan secara marfu’:
العقيقة تذبح لسبع ، أو لأربع عشرة ، أو لإحدى وعشرين
“Kambing aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu.”
Berdasarkan dari dalil tersebut, maka kita bisa memilih berkurban terlebih dahulu, kemudian melaksanakan akikah di hari ke 7 atau hari-hari lain yang ditentukan.
Adapun kasus lainnya seperti akikah yang tertunda. Misalkan ada si B yang sudah baligh, dewasa dan hidup mandiri dengan penghasilan yang mencukupi. Di bulan kurban (Dzulhijjah) ia baru mengetahui bahwa ternyata orang tuanya belum melaksanakan akikah pada masa kelahirannya. Dengan kondisi keuangan si B yang hanya cukup untuk melakukan satu amalan (kurban atau akikah), manakah yang harus didahulukan?
Baca juga “Kurban sebagai Syariat dan Hikmah bagi Umat” di sini
Jika dihadapkan dengan kasus di atas, maka kita harus melihat ibadah manakah yang syariatannya datang lebih dahulu. Maka, mendahulukan akikah lebih baik dengan sebab waktu syariatannya lebih dahulu dibandingkan dengan kurban. Selain itu, kurban adalah ibadah yang disunahkan bagi mereka yang memiliki kemampuan dan keluasan rizki. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW :
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Sedangkan akikah adalah ibadah yang disunnahkan pada waktu anak lahir ke dunia, sebagaimana diriwayatkan oleh para penulis kitab As-Sunan dari Samurah ra, Rasulullah saw. bersabda:
“Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi.” (HR Bukhari)
Kedua ibadah ini memiliki tradisi yang sama yaitu menyembelih hewan ternak. Ini merupakan perwujudan dari taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt. Ibadah kurban bisa dilakukan setiap tahun bagi mereka yang memiliki keluasan rezeki. Maka mengingat keutamaan yang ada di dalam ibadah ini, hendaknya kita bisa mempersiapkannya dengan menyisihkan sebagian rezeki kita untuk bisa berkurban. Wallahu a’lam bisshowab
Penulis : Tim Syariah Adara
Sumber:
- Fiqih Manhaji
- Al Umm
- Madzahibul Arba’ah
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.








