• Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic
Kamis, November 13, 2025
No Result
View All Result
Donasi Sekarang
Adara Relief International
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
No Result
View All Result
Adara Relief International
No Result
View All Result
Home Artikel Sorotan

Nasib Palestina di Bawah Bayang-bayang ‘Deal of Century’ (part 2)

by Adara Relief International
Mei 2, 2020
in Sorotan
Reading Time: 6 mins read
0 0
0
Nasib Palestina di Bawah Bayang-bayang ‘Deal of Century’ (part 1)
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

oleh: Fitriyah Nur Fadhilah

Deal of Century : Kedaulatan Palestina yang Digadaikan

Deal of Century merupakan perjanjian damai antara Palestina dengan Israel dengan janji perbaikan ekonomi bagi Palestina dan negara sekitarnya. Perjanjian ini dibuat secara sepihak oleh AS dan pada 8 Januari 2019 lalu diumumkan secara sepihak oleh Trump dan Netanyahu. Meski perjanjian ini banyak membahas tentang Palestina, namun tidak sedikitpun pihak Palestina diajak untuk merumuskan perjanjian yang menyangkut kelangsungan negaranya.

Isi perjanjian ini dibagi menjadi 21 bab yang didominasi tentang perencanaan ekonomi berupa pembangunan wilayah dan investasi di berbagai sektor.  Bab pertama hingga kedua berisi pendahuluan dan pendekatan yang dilakukan. Bab ketiga membahas tentang perjanjian damai antara Israel, Palestina dan wilayah sekitarnya. Bab selanjutnya tentang persoalan border dan batasan teritori Palestina dan Israel. Di bab kelima dibahas tentang posisi Jerusalam bagi Israel dan Palestina. Bab keenam hingga khir bab, perjanjian ini mengulas mengenai perencanaan ekonomi Palestina dan negara di sekitarnya, kebijakan untuk pengungsi dan tahanan, hingga mengatur tentang sikap ketiga negara selama negosiasi berlangsung.

Berbeda dengan konferensi Bahrain yang masih mendapatkan dukungan dari beberapa negara arab, karena menganggap Palestina masih diuntungkan dengan andanya bantuan sebesar 50 miliar dolar AS. Seluruh negara Arab sepakat untuk menolak perjanjian ini, karena keseluruhan isi perjanjian ini sangat merugikan Palestina. Bahkan bisa dikatakan menghilangkan martabat Palestina sebagai bangsa yang merdeka. Melalui perjanjian ini, Palestina ‘dibeli’ dengan harga 50 miliar dolar AS.

Beberapa poin perjanjian yang merugikan Palestina :

Pertama, dalam bab kedua mengenai perbatasan,  Israel dan AS hanya mengakui wilayah Palestina berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB no. 242 yang mengakui wilayah Palestina berdasarkan sebelum perang tahun 1967.  Jika berdasarkan UN Partian Plan (1947), wilayah Palestina merupakan wilayah yang tidak terpisah antara satu dengan lainnya. Wilayah Gaza dengan Tepi Barat merupakan wilayah yang tidak terpisah. Berbeda dengan kondisi di tahun 1967, akibat serangan Israel, wilayah Palestina menjadi terpisah satu dengan lainnya.  Sehingga AS dan Israel melalui perjanjian ini menawarkan untuk membangun jembatan, jalanan ataupun terowongan yang dapat menghubungkan wilayah Gaza dan Tepi Barat.

 

Tidak hanya itu, melalui perjanjian ini, wilayah lembah Jordan akan masuk menjadi wilayah Israel karena dinilai akan membahayakan keamanan nasional Israel. Selanjutnya, berdasarkan perjanjian ini, penduduk Gaza juga harus melakukan gencatan senjata, demiliterisasi dan struktur pemerintahan yang memperbolehkan komunitas internasional untuk melakukan investasi yang tidak akan dihancurkan oleh konflik di masa mendatang.

Isi perjanjian ini tentunya tidak masuk akal, sebab bagaimana mungkin menyerahkan sebuah wilayah ke negara lain hanya karena anggapan wilayah tersebut membahayakan keamanan suatu negara. Lantas bagaimana dengan keamanan nasional Palestina jika lembah Jordan dikuasai oleh Israel. Selain itu, upaya demiliterisasi di wilayah Gaza tentu sama saja dengan menjadikan sebuah negara menjadi tidak berdaulat. Tidak mungkin sebuah negara tidak memiliki pasukan militer untuk menjaga pertahanan dan keamanannya. Selain itu, menerima peta Palestina baru yang ditawarkan melalui perjanjian ini sama dengan menerima wilayah-wilayah ilegal yang di okupasi baik setelah tahun 1945 ataupun sesudah perang 1967 menjadi wilayah Palestina.

Kedua, bab kelima tentang Jerusalem. Di bab ini AS dan Israel menginginkan wilayah Yerusalem tidak dibagi-bagi sebagaimana yang terjadi saat ini. Dalam perjanjian dituliskan bahwa setelah perang tahun 1967 Israel mengambil seluruh wilayah Yerusalem namun Israel merasa berkewajiban untuk menjaga seluruh tempat-tempat suci milik tiga agama, termasuk Al Aqsa di dalamnya. Tidak seperti bangsa lain yang ketika menguasai wilayah Yerusalem menghancurkan situs-situs suci keagamaan yang ada di dalamnya, Israel tetap membiarkan seluruh situs suci keagamaan tetap ada. Oleh karenanya, penting untuk menjaga status quo terhadap wilayah ini dan tetap membiarkan tempat-tempat ibadah suci tersebut terbuka untuk seluruh agama.

Perjanjian ini juga mengatur mengenai status politik kota Yerusalem. Israel dan AS merasa bahwa sumber konflik antara Israel dan Jordan (sebagai otoritas yang ditunjuk PBB) selama ini adalah karena adanya pembagian di wilayah Yerusalem. Seluruh mantan presiden AS yang terlibat dalam perjanjian damai antara Palestina dan Israel setuju bahwa Yerusalem secara fisik tidak boleh terbagi. Terlebih tanggal 6 Desember lalu, Trum telah mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Adapun wilayah Yerusalem Timur (yang terletak setelah pagar pembatas) dapat dipakai untuk menjadi ibukota Palestina. Wilayah tersebut boleh diberikan nama Al Quds atau nama apapun yang ditentukan oleh Palestina.

Kesepakatan mengenai status kota Yerusalem ini jelas-jelas bertentangan dengan resolusi PBB no 181 tahun 1947 yang menetapkan status Yerusalem sebagai corpus separatum, yakni sebagai kota terpisah yang dijalankan oleh sebuah administrasi internasional di bawah PBB. Sehingga posisi Yerusalem adalah sebagai kota internasional (meskipun ide ini ditolak oleh kalangan dunia arab).

Baca Juga

Tawanan Palestina: Perpindahan dari Balik Jeruji Besi Menuju Penjara Terbesar di Dunia

Empat Gencatan Senjata dalam Dua Tahun Genosida Gaza: Upaya Perdamaian Atau Bagian dari Episode Genosida Berikutnya?

Ketiga,  bab keenam yang diberi nama “Trump Economic Plan” merupakan perjanjian yang telah dibahas terlebih dahulu di dalam konfrensi Bahrain. Dana sebesar 50 miliar dolar AS yang dijanjikan akan diberikan kepada Palestina, akan memberikan kesejahteraan secara fundamental kepada rakyat Palestina. Pertama, dari segi ekonomi, perjanjian ini akan meningkatkan tingkat perekonomian rakyat Palestina. Kedua, perjanjian ini juga membantu rakyat Palestina untuk mencapai cita-cita mereka seperti mendapatkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi ataupun keterampilan untuk bekerja. Hal yang tak kalah pentingnya juga adalah tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai. Ketiga, dari segi pemerintahan, perjanjian ini akan memperkuat pemerintah sehingga mereka menyediakan layanan falisitas umum yang lebih baik.

Jika hanya membaca bab ini, tanpa mengindahkan poin-poin perjanjian lainnya, tentunya perjanjian ini sangat menguntungkan Palestina. Namun sayangnya, perjanjian ini tidak berdiri sendiri. Trum Economic Plan  hanya akan dilaksanakan apabila Palestina menerima poin-poin perjanjian lainnya yang diatur di perjanjian ini yang tentunya sangat merugikan bangsa Palestina. Secara kasat mata bisa dilihat bahwa perjanjian ini seolah tengah menjual Palestina hanya seharga 50 miliar dolar AS.

Keempat, dalam bab ketujuh mengenai keamanan, disebutkan bahwa Palestina tidak perlu seperti negara – negara lain yang menyediakan anggaran yang sangat besar untuk hal ini. Sebab permasalahan keamanan Palestina sepenuhnya akan ditangani oleh Israel. Sehingga dana untuk keamanan bisa disalurkan ke pos lain seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Untuk hal ini, Israel akan berkoordinasi dengan Palestina dan bersama dengan Mesir dan Jordan.

Perbatasan Rafah juga akan menjadi urusan Israel , sehingga untuk tercapainya visi ini, Israel akan membuat perjanjian dengan Mesir. Wilayah udara dan spektrum elektromagnetik pada sungai Jordan bagian barat juga akan dikuasai oleh Israel. Angkatan Laut Israel juga memiliki hak untuk melarang masuknya senjata-senjata terlarang dan bahan material pembuatan senjata untuk masuk ke Palestina, termasuk wilayah Gaza. Palestina juga tidak boleh mengadakan perjanjian militer, intelejen dan keamanan dengan negara manapun. Untuk urusan militer, Palestina tidak boleh membuat militer ataupun paramiliter di dalam ataupun luar negara Palestina. Demiliterisasi yang dimaksud dari perjanjian ini adalah bahwa Palestina terlarang untuk memiliki hal-hal yang dapat mengancam keamanan di Israel (senjata, laser, roket, misil, dll).  Apabila Palestina terbukti memiliki fasilitas tersebut, maka Israel akan memiliki hak untuk menghancurkannya.

Agar terpenuhinya peran Israel, maka perjanjian ini mengatur Palestina dalam beberapa hal terkait sektor keamanan. Pertama, Palestina harus secara full tanpa militer (demiliterisasi). Kedua, Palestina akan memiliki kekuatan keamanan untuk menjaga keamanan dalam negeri Palestina dan mencegah serangan terorisme dari dalam negeri untuk melawan Israel, Mesir dan Jordan.

Kelima, bab kesembilan mengenai Gaza, perjanjian ini memberikan syarat bahwa perjanjian ini dapat berlangsung bila, pertama,  Gaza harus dipimpin oleh otoritas yang disetujui oleh Israel. Kedua, Hamas, Jihad Islami, dan milisi-milisi lain yang ada di Gaza dilucuti dan terakhir, Gaza melakukan demilitarisasi. Poin perjanjian ini sangat merugikan karena akan menjadikan Palestina kehilangan kedaulatan karena tidak memiliki militer. Adapun mengenai Gaza yang harus dipimpin oleh otorites yang sesuai dengan pilihan Israel tentunya hal ini melanggar asas-asas demokrasi. Bahwa sejatinya rakyat Palestina-lah yang memiliki hak memilih untuk diatur dan dipimpin oleh siapa, bukan Israel,

Keenam, bab kelimabelas tentang tahanan, berdasarkan perjanjian damai ini, maka Israel akan melepaskan seluruh tawanan dan tahanan administratif Palestina kecuali tahanan yang ditahan karena pembunuhan dan percobaan pembunuhan, tahanan yang terbukti terlibat melakukan konspirasi pembunuhan dan terorisme dan penduduk Israel. Akan tetapi perjanjian ini akan batal jika seluruh tawanan Israel (tanpa ada kriteria seperti tawanan Palestina) belum dipulangkan ke Israel. Hal ini merupakan perjanjian yang tidak seimbang, dikarenakan syarat pelepasan tahanan antara tawanan Israel dengan Palestina berbeda.

Ketujuh, bab keenambelas tentang pengungsi, perjanjian ini mengatur bahwa negara arab yang memiliki pengungsi Palestina di wilayahnya memiliki tanggung jawab moral untuk mengintegrasikan pengungsi Palestina menjadi warga negaranya. Hal ini telah dilakukan oleh Israel yang mengintegrasikan Yahudi sebagai warga negaranya. Perjanjian ini membatasi jumlah pengungsi Palestina yang dapat kembali pulang ke Palestina melalui perjanjian ini. Hal ini akan dilihat berdasarkan kesiapan perekonomian dan pengembangan Palestina dan tingkat resiko keamanan Israel. Pengungsi Palestina juga tidak memiliki hak untuk kembali ke negara Israel (meskipun tanah yang dijajah oleh Israel dahulu merupakan tanahnya).

Pasal ini bertentangan dengan hukum internasional yang mengatur tentang hak kepulangan untuk pengungsi (the right of return). Ada beberapa hukum internasional yang mengatur mengenai hal ini, dalam The Universal Declaration of Human Rights di artikel 13 disebutkan bahwa seluruh orang memiliki hak untuk meninggalkan negara, termasuk negaranya dan memiliki hak untuk kembali. Hal yang sama juga tertera dalam the International Convention of Civil and Political Rights (ICCPR) dalam artikel 12 yang menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dirampas secara semena-mena terhadap haknya untuk kembali ke negara mereka. Konvensi internasional lainnya seperti CERD (The International Convention on the Elimination of All Form of Racial Discrimination) juga memberikan hak untuk pulang bagi seseorang ke negara asalnya.

Oleh karenanya pasal dalam perjanjian ini melanggar aturan hukum internasional yang berlaku dan diakui dunia mengenai hak kepulangan untuk para pengungsi. Selain itu, dengan adanya perjanjian yang tidak memperbolehkan para pengungsi kembali ke negara asal mereka, ini akan menyebabkan nasib pengungsi Palestina di berbagai belahan dunia menjadi terlunta-lunta. Apalagi tidak ada klausal yang mengikat bagi negara yang didiami oleh para pengungsi untuk menjadikan mereka sebagai warga negaranya.

ShareTweetSendShare
Previous Post

Nasib Palestina di Bawah Bayang-bayang ‘Deal of Century’ (part 1)

Next Post

Penjajahan Zionis dan Perang Naksah 1967

Adara Relief International

Related Posts

Peresmian terowongan di “Kota David”, dekat lingkungan Masjid Al-Aqsa (MEE)
Sorotan

Penggalian Masjid Al-Aqsa: Upaya Israel untuk Menghapuskan Identitas Islam di Al-Quds (Yerusalem)

by Adara Relief International
November 11, 2025
0
32

Pada pertengahan September lalu, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, meresmikan situs wisata arkeologi kontroversial yang dipimpin oleh kelompok pemukim...

Read moreDetails
Tentara Israel melindungi pemukim ilegal yang membawa senjata di Hebron, Tepi Barat (Al Jazeera)

Luka yang Tersembunyi: Tentang Panen Zaitun yang Kandas dan Ancaman Aneksasi yang Meluas di Tepi Barat

November 5, 2025
24
Tawanan yang dibebaskan di Tepi Barat membuat simbol kebebasan dengan jarinya (The Guardian)

Tawanan Palestina: Perpindahan dari Balik Jeruji Besi Menuju Penjara Terbesar di Dunia

Oktober 30, 2025
41
Penduduk Gaza berjalan di puing-puing kehancuran akibat Genosida (MEE)

Empat Gencatan Senjata dalam Dua Tahun Genosida Gaza: Upaya Perdamaian Atau Bagian dari Episode Genosida Berikutnya?

Oktober 21, 2025
40
Seorang perempuan menangis di samping jasad anak-anak yang menjadi korban serangan Israel (MEE)

Perang Psikologis di Gaza dan Siklus Duka yang Tidak Pernah Menemukan Akhir

Oktober 14, 2025
1.9k
Aktivis memasang bendera Palestina pada kapal yang berpartisipasi dalam Global Sumud Flotilla (MEE)

Global Sumud Flotilla: Misi Maritim Terbesar untuk Mengakhiri Blokade Gaza dan Memecah Keheningan Dunia

Oktober 6, 2025
1k
Next Post
Penjajahan Zionis dan Perang Naksah 1967

Penjajahan Zionis dan Perang Naksah 1967

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING PEKAN INI

  • Seorang perempuan menangis di samping jasad anak-anak yang menjadi korban serangan Israel (MEE)

    Perang Psikologis di Gaza dan Siklus Duka yang Tidak Pernah Menemukan Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Anak-Anak Palestina di Tengah Penjajahan: Mulia dengan Al-Qur’an, Terhormat dengan Ilmu Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Juta Warga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal, 60 Juta Ton Puing Menutupi Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eskalasi dan Agresi; Dalih Israel untuk Mengambil Alih Kendali Masjid Al-Aqsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gencatan Senjata, Momen untuk Membangun Kembali Harapan Anak Yatim Gaza di Tengah Luka yang Terkoyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

Edcoustic - Mengetuk Cinta Ilahi

00:04:42

Sahabat Palestinaku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:02:11

Masjidku | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:32

Palestinaku Sayang | Lagu Palestina Anak-Anak

00:03:59

Perjalanan Delegasi Indonesia—Global March to Gaza 2025

00:03:07

Company Profile Adara Relief International

00:03:31

Qurbanmu telah sampai di Pengungsian Palestina!

00:02:21

Bagi-Bagi Qurban Untuk Pedalaman Indonesia

00:04:17

Pasang Wallpaper untuk Tanamkan Semangat Kepedulian Al-Aqsa | Landing Page Satu Rumah Satu Aqsa

00:01:16

FROM THE SHADOW OF NAKBA: BREAKING THE SILENCE, END THE ONGOING GENOCIDE

00:02:18

Mari Hidupkan Semangat Perjuangan untuk Al-Aqsa di Rumah Kita | Satu Rumah Satu Aqsa

00:02:23

Palestine Festival

00:03:56

Adara Desak Pemerintah Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

00:07:09

Gerai Adara Merchandise Palestina Cantik #lokalpride

00:01:06
  • Profil Adara
  • Komunitas Adara
  • FAQ
  • Indonesian
  • English
  • Arabic

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
    • Profil Adara
    • Komunitas Adara
  • Program
    • Penyaluran
      • Adara for Palestine
      • Adara for Indonesia
    • Satu Rumah Satu Aqsa
  • Aktivitas
    • Event
    • Kegiatan
    • Siaran Pers
  • Berita Kemanusiaan
    • Anak
    • Perempuan
    • Al-Aqsa
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Hukum dan HAM
    • Seni Budaya
    • Sosial EKonomi
    • Hubungan Internasional dan Politik
  • Artikel
    • Sorotan
    • Syariah
    • Biografi
    • Jelajah
    • Tema Populer
  • Publikasi
    • Adara Palestine Situation Report
    • Adara Policy Brief
    • Adara Humanitarian Report
    • AdaStory
    • Adara for Kids
    • Distribution Report
    • Palestina dalam Gambar
Donasi Sekarang

© 2024 Yayasan Adara Relief Internasional Alamat: Jl. Moh. Kahfi 1, RT.6/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12630