Penjaga Al-Aqsa kembali menjadi sasaran penangkapan Israel di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur) yang diduduki. Sumber-sumber di Al-Quds melaporkan bahwa polisi Israel menangkap Khalil Al-Tarhouni pada Rabu malam setelah memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. Setelah interogasi, aparat langsung menahannya di Al-Quds bagian timur yang diduduki.
Hingga kini, otoritas Israel belum menjelaskan alasan maupun rincian lebih lanjut mengenai penahanan tersebut. Sebelumnya, mereka juga telah melarang Al-Tarhouni memasuki Masjid Al-Aqsa selama enam bulan. Selain itu, otoritas Israel juga memperpanjang masa penahanan Watan Salah al-Din, seorang pemuda Palestina dari kota Hizma di timur laut Al-Quds, hingga 1 Juli 2026.
Baca juga : “The Great Palestinian Revolt (1936 – 1939): Upaya Inggris dan Zionis untuk Mencegah Kemerdekaan Palestina”
“71 Tahun Setelah KAA: Masih Relevankah Sikap Indonesia terhadap Palestina?“
Menurut berbagai laporan, Israel terus menggunakan penangkapan dan perintah larangan untuk mencegah warga Palestina di Al-Quds (Yerusalem) memasuki Masjid Al-Aqsa. Langkah tersebut terutama menyasar pegawai Al-Aqsa, jamaah, jurnalis, aktivis, mantan tawanan, dan mahasiswa.
Para pengamat menilai hal itu merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membatasi kehadiran warga Palestina di Al-Quds bagian timur serta untuk menekan tokoh agama dan masyarakat yang berkaitan dengan Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya.
Sumber: Palinfo








