Pada Jumat lalu, Negara Palestina mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait permintaan opini hukum mengenai kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan dalam hubungannya dengan kehadiran serta aktivitas PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki. Permohonan ini diajukan sebagai realisasi Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/79/232 tanggal 19 Desember 2024.
Dalam permohonannya, Palestina menegaskan tanggung jawab Israel, sebagai kekuatan pendudukan yang tidak sah, untuk menghormati hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali, serta hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai perjanjian dan konvensi internasional, termasuk Piagam PBB dan Konvensi Jenewa beserta Protokol Tambahannya. Palestina juga menekankan bahwa Israel berkewajiban untuk tidak menghalangi kerja PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga dalam menyediakan layanan esensial, bantuan kemanusiaan, serta dukungan pembangunan bagi rakyat Palestina.
Palestina menggarisbawahi bahwa pelanggaran sistematis dan meluas yang dilakukan Israel terhadap hak-hak rakyat Palestina, serta penghalangan terhadap upaya badan-badan PBB di wilayah pendudukan, merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar syarat keanggotaan Israel di PBB, yang mencakup kepatuhan terhadap Resolusi PBB 181 dan 194.
Salah satu poin utama dalam permohonan tersebut adalah peran penting Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) bagi rakyat Palestina, terutama di tengah upaya Israel untuk membatasi dan membubarkan badan tersebut. Serangan terbaru terhadap UNRWA mencakup pemberlakuan undang-undang ilegal Israel yang melarang operasionalisasi badan tersebut di wilayah pendudukan dan menghalanginya dalam memberikan layanan esensial kepada pengungsi Palestina.
Sejalan dengan permohonan ini, Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, memperingatkan bahwa upaya Israel untuk membubarkan badan tersebut tidak akan menyelesaikan permasalahan pengungsi Palestina, melainkan justru memperburuk situasi. Dalam wawancara dengan majalah Israel +972, Lazzarini menyebut UNRWA sebagai “tulang punggung operasi bantuan kemanusiaan di Gaza” dan menegaskan bahwa badan ini terus menyediakan layanan kesehatan serta pendidikan bagi pengungsi Palestina di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds bagian timur (Yerusalem Timur).
Menurutnya, serangan Israel terhadap UNRWA bukan sekadar upaya menyingkirkan pengungsi Palestina, melainkan juga serangan terhadap sejarah dan identitas Palestina. Jika UNRWA dihentikan, ratusan ribu warga Palestina di wilayah pendudukan akan kehilangan akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, menciptakan kekosongan yang tidak dapat diisi oleh pihak lain.
Pada 28 Oktober 2024, Knesset Israel mengesahkan dua undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki. Undang-undang ini, yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025, juga mencabut hak istimewa yang sebelumnya diberikan kepada UNRWA dan melarang kontak resmi dengan badan tersebut. Israel menuduh pegawai UNRWA terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, tuduhan yang secara tegas dibantah oleh badan tersebut. PBB pun telah menegaskan bahwa UNRWA tetap berpegang pada prinsip netralitas dan berkomitmen melanjutkan tugasnya meskipun menghadapi larangan dari Israel.
Sementara itu, pada November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas agresinya di wilayah tersebut.
Negara Palestina berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyatnya, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali, dan kemerdekaan. Palestina juga menegaskan pentingnya peran ICJ dan lembaga hukum internasional lainnya dalam menjaga ketertiban hukum global, terutama di tengah meningkatnya ancaman terhadap tatanan hukum internasional. Dalam hal ini, Palestina akan terus bekerja sama dengan negara-negara yang memiliki visi yang sama untuk memperkuat peran lembaga hukum internasional di tengah ancaman global yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Banyak negara, termasuk negara-negara Arab dan Islam, serta organisasi internasional seperti Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, telah mengajukan permohonan tertulis mereka ke ICJ dalam batas waktu yang ditentukan. Mahkamah Internasional dijadwalkan memulai sidang lisan pada 28 April 2025.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








