Dalam langkah bersejarah, Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (21/11) mengumumkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Ruang Pra-Peradilan I Pengadilan Den Haag menyatakan pihaknya, “mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, yaitu Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, yaitu hari ketika Penuntut Umum mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.” Dalam keputusan tersebut, pengadilan juga dengan suara bulat menolak tantangan dari Israel berdasarkan Pasal 18 dan 19 Statuta Roma, demikian menurut pernyataan resmi pengadilan.
Terkait dugaan kejahatan mereka, pengadilan menyatakan telah “menemukan alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant “masing-masing memiliki tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama atas tindakan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.”
Surat perintah ini dikeluarkan di tengah serangan genosida Israel di Gaza yang baru saja memasuki tahun kedua, yang telah membunuh sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar anak-anak dan perempuan, serta melukai lebih dari 103.000 orang lainnya.
Serangan Israel ini telah menyebabkan hampir seluruh populasi wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang terus berlangsung dan disengaja, menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








