Serangan militer pendudukan Israel di Tepi Barat yang menargetkan kamp Pengungsi Jenin “dapat tergolong sebagai kejahatan perang,” kata sekelompok ahli PBB pada hari Rabu (5/7), Anadolu Agency melaporkan. “Operasi pasukan Israel di Tepi Barat yang telah membunuh dan melukai penduduk, menghancurkan rumah dan infrastruktur, serta secara sewenang-wenang menggusur ribuan orang, merupakan pelanggaran mengerikan terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan dapat tergolong dalam kejahatan perang,” kata para ahli dalam sebuah pernyataan.
Memperhatikan bahwa pasukan Israel menewaskan sedikitnya 12 warga Palestina, termasuk lima anak-anak, dan melukai lebih dari 100 warga Palestina, antara Senin dan Selasa, pernyataan itu mengatakan bahwa serangan itu adalah salah satu operasi militer terbesar Israel di Tepi Barat selama bertahun-tahun.
“Serangan itu adalah yang paling sengit di Tepi Barat sejak penghancuran Kamp Jenin pada 2002,” kata para ahli. “Sungguh memilukan melihat ribuan pengungsi Palestina yang awalnya mengungsi sejak 1947–1949, dipaksa keluar lagi dari kamp dalam ketakutan pada tengah malam,” tambah mereka. Pernyataan itu mengutuk apa yang disebut tindakan “kontra-terorisme” pasukan pendudukan Israel karena mereka “tidak memiliki pembenaran hukum di bawah hukum internasional”.
“Warga Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina adalah orang-orang yang dilindungi di bawah hukum internasional, dijamin haknya, termasuk praduga tidak bersalah,” katanya. “Mereka tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman keamanan kolektif oleh kekuatan pendudukan Israel, terlebih lagi Israel terus memajukan aneksasi ilegal atas tanah Palestina yang diduduki, dan pemindahan serta perampasan penduduk Palestina,” kata pernyataan itu.
Serangan Israel di Jenin adalah amplifikasi dari kekerasan struktural yang telah meluas ke Wilayah Pendudukan Palestina selama beberapa dekade. “Impunitas yang dinikmati Israel atas tindakan kekerasannya selama beberapa dekade, hanya memicu dan mengintensifkan siklus kekerasan yang berulang,” kata pernyataan itu. Para ahli PBB menyerukan agar Israel dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum internasional atas pendudukan ilegal dan tindakan kekerasan untuk melanggengkannya. “Agar kekerasan tanpa henti ini berakhir, pendudukan ilegal Israel harus diakhiri. Hal itu tidak dapat diperbaiki atau diakhiri di luarnya saja, karena masalahnya ada pada intinya,” kata mereka.
Serangan Israel terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat dalam beberapa bulan terakhir. Hampir 190 warga Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel sejak awal tahun ini, menurut Kementerian Kesehatan. Setidaknya 25 orang Israel juga tewas dalam serangan terpisah selama periode yang sama. Perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 700.000 pemukim ilegal Israel tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat. Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








