Ketika pasukan pendudukan Israel menyerang jamaah Palestina di Masjid Al-Aqsa untuk malam kedua berturut-turut, mereka juga dilaporkan menyerang staf medis yang bertugas di kota Yerusalem. Laporan tersebut dilontarkan oleh Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS).
Menurut PCRS, pasukan pendudukan menyerang salah satu ambulansnya dan Teknisi Medis Darurat (EMT) yang ditempatkan di daerah Bab Al-Asbat, dekat Masjid Al-Aqsa. Kendaraan tersebut dipukul dengan tongkat, dan teknisi didorong dengan keras dan diserang, mengakibatkan pintu ambulans terbanting ke kakinya, membuatnya terluka parah. Pasukan pendudukan juga menembakkan bom suara ke ambulans, memecahkan kaca spion di sisi pengemudi.
Selain itu, menyusul serangan terhadap jamaah di Al-Aqsa, peluru berlapis karet ditembakkan langsung ke ambulans PRCS saat membawa seorang warga Palestina yang terluka. PCRS menambahkan bahwa empat tim medis dan lima ambulans dicegah memasuki kompleks Al-Aqsa untuk menjangkau orang-orang yang terluka akibat serangan pasukan keamanan Israel.
“Hukum Humaniter Internasional melarang keras penargetan tenaga medis, termasuk ambulans,” kata PRCS. “Hukumi juga menekankan kewajiban untuk melindungi tenaga medis, mencegah mereka dari serangan atau halangan apa pun, serta turut memfasilitasi dan tidak mengganggu pekerjaan medis. Dalam konteks yang sama, PRCS menekankan larangan penyerangan terhadap korban yang sudah terluka dan sakit serta mencegah pembatasan akses korban ke layanan medis.”
Terlepas dari meningkatnya permintaan dukungan medis akibat lonjakan jumlah serangan oleh pasukan pendudukan, staf medis PCRS juga ditolak aksesnya untuk menjangkau orang-orang yang terluka parah dan terperangkap di alun-alun Gerbang Damaskus, Kota Tua, Al-Quds. “Kami menyerukan kepada komunitas internasional dan semua negara pihak Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 yang berlaku untuk wilayah Palestina serta semua organisasi hukum dan kemanusiaan untuk segera campur tangan dan mengambil langkah-langkah efektif untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel atas eskalasi dan pelanggaran mereka, dan untuk mematuhi hukum humaniter internasional serta memberikan perlindungan bagi tenaga medis dan warga sipil,” pungkas PRCS.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








