Nasser Abu Hmeid (49), seorang pejuang kemerdekaan Palestina yang menjalani hukuman seumur hidup di penjara Israel, kini mengalami kondisi kritis akibat kanker. Ia dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (11/12) setelah mengalami kenaikan suhu tubuh yang serius dan penurunan detak jantung, menurut Masyarakat Tawanan Palestina (PPS).
Abu Hmeid telah berjuang melawan penyakitnya di Klinik Penjara Ramla yang terkenal akan penyiksaan Israel. Kesehatannya terus memburuk sejak saat itu akibat penyebaran sel kanker yang meluas di seluruh tubuhnya, ditambah dengan kerusakan total pada paru-paru kirinya. Baru-baru ini, Nasser juga menderita akibat cairan berbahaya yang keluar dari paru-parunya. Dia mengeluhkan detak jantung yang terlalu cepat, anemia, penurunan berat badan yang signifikan, kehilangan nafsu makan, dan kehilangan kemampuan untuk menyadari apa yang sedang terjadi.
Abu Hmeid berasal dari kamp pengungsi Amari di Ramallah. Ia mengalami koma pada awal tahun ini setelah menderita radang paru-paru yang parah akibat kontaminasi bakteri. Agustus lalu, Komisi Tawanan dan Mantan Tawanan PLO mengatakan bahwa tumor yang terdeteksi di kepala Abu Hmeid adalah akibat dari kegagalan Layanan Penjara Israel dalam menangani kondisi kesehatannya pada tahap awal.
Keluarga Abu Hmeid telah mengimbau semua pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan mendesak untuk menyelamatkan nyawa Hmeid. Mereka juga menyeru seluruh rakyat Palestina untuk melanjutkan dukungan mereka demi menekan Israel agar membebaskan Abu Hemid karena dia menghadapi risiko kematian yang semakin besar. Komisi Urusan Tawanan dan Mantan Tawanan Palestina juga telah mendesak semua lembaga hak asasi manusia dan internasional untuk segera campur tangan dan menekan otoritas pendudukan Israel untuk membebaskan Abu Hmeid karena kanker yang ia derita.
Abu Hmeid adalah salah satu dari lima bersaudara yang menjalani hukuman seumur hidup di penjara Israel karena aktivitas mereka dalam perlawanan terhadap pendudukan Israel di tanah air mereka. Dia telah dipenjara sejak 2002, dan menjalani tujuh hukuman seumur hidup dan tambahan 50 tahun di balik jeruji besi.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








