Pada hari pertama sidang tentang kewajiban Israel untuk memfasilitasi pengiriman bantuan, perwakilan PBB dan Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ) menuding Israel melanggar hukum internasional dengan menolak bantuan masuk ke Gaza, Reuters melaporkan.
Sejak 2 Maret, Israel telah sepenuhnya memutus semua pasokan untuk 2,3 juta penduduk Jalur Gaza, dan persediaan makanan yang disimpan selama gencatan senjata di awal tahun telah habis.
Pada pembukaan sidang di Pengadilan Tinggi PBB, penasihat hukum PBB mengatakan Israel memiliki kewajiban yang jelas sebagai kekuatan pendudukan untuk mengizinkan dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan bagi masyarakat di Gaza.
“Dalam konteks khusus situasi terkini di Wilayah Palestina yang Diduduki, kewajiban ini memerlukan izin bagi semua entitas PBB yang relevan untuk melaksanakan kegiatan demi kepentingan penduduk setempat,” kata Elinor Hammarskjold.
Perwakilan Palestina, Ammar Hijazi, mengatakan Israel menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai “senjata perang”, sementara orang-orang di Gaza menghadapi kelaparan.
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, mengatakan Israel telah menyampaikan posisinya secara tertulis pada sidang dengar pendapat tersebut, yang ia gambarkan sebagai “sirkus”.
Berbicara di Al-Quds (Yerusalem) pada Senin, Saar mengatakan ICJ telah dipolitisasi, sementara PBB gagal membasmi petugas badan pengungsi Palestina UNRWA, yang merupakan anggota kelompok pejuang Gaza.
“Mereka menyalahgunakan pengadilan untuk mencoba dan memaksa Israel bekerja sama dengan organisasi yang dipenuhi teroris Hamas (UNRWA-red.),” kata Saar. “Tujuannya adalah merampas hak paling mendasar Israel untuk membela diri.”
ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Internasional, ditugaskan pada Desember untuk membentuk pendapat penasehat tentang kewajiban Israel dalam memfasilitasi bantuan kepada Palestina yang diberikan oleh negara dan kelompok internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Israel telah berulang kali mengatakan tidak akan mengizinkan masuknya barang dan pasokan ke Gaza sampai Hamas membebaskan semua sandera yang tersisa. Israel menuduh Hamas membajak bantuan kemanusiaan, yang dibantah oleh kelompok Perlawanan tersebut.
“Kasus ini adalah tentang Israel yang menghancurkan dasar-dasar kehidupan di Palestina, sementara Israel menghalangi PBB dan penyedia bantuan kemanusiaan lainnya untuk menyediakan bantuan yang menyelamatkan nyawa penduduk,” kata Hijazi, kepala misi Palestina di Belanda, dalam sidang tersebut.
Presiden AS Donald Trump, pada Jumat, mengatakan bahwa ia telah mendesak Benjamin Netanyahu untuk mengizinkan makanan dan obat-obatan masuk ke Gaza. Sementara itu Jerman, Prancis, dan Inggris minggu lalu menyerukan agar bantuan kemanusiaan diizinkan masuk tanpa hambatan ke wilayah Palestina yang terkepung.
Sumber:
https://english.wafa.ps/Pages/Details/156890
https://english.wafa.ps/Pages/Details/156888
https://www.aljazeera.com/news/2025/4/28/icj-opens-hearings-on-israeli-obligations-on-gaza-aid
https://www.#/20250428-israels-gaza-aid-blockade-contested-in-world-court-hearings/








