Banyak tawanan Palestina yang ditahan oleh tentara Israel tidak diketahui keberadaannya. Hal ini menciptakan kekhawatiran serius terkait penghilangan paksa. Menurut laporan media Israel, nasib warga Palestina dari Gaza yang ditahan oleh tentara Israel sering kali tidak jelas. Tentara Israel bahkan membantah mengetahui keberadaan mereka, meskipun tawanan terakhir terlihat saat berada di bawah pengawasan militer.
Surat kabar Haaretz melaporkan bahwa berbagai kelompok hak asasi manusia telah mengajukan 27 petisi ke pengadilan Israel untuk mengetahui nasib tawanan tersebut. Namun, sebagian besar petisi ini ditolak. Dalam beberapa kasus, petisi memaksa militer melakukan pemeriksaan ulang, yang kadang mengungkap bahwa tawanan berada di pusat penahanan Israel atau telah meninggal dunia.
Kematian tawanan Palestina juga menjadi perhatian utama. Komisi Urusan Tawanan dan Masyarakat Tawanan Palestina melaporkan bahwa empat tawanan Gaza, yakni Mohammad Al-Akka (44 tahun), Samir Al-Kahlout (52 tahun), Zuhair Al-Sharif (58 tahun), dan Mohammad Lubbad (57 tahun), diketahui telah meninggal dunia dalam penahanan Israel pada Senin, sehari setelah tawanan lainnya juga terbunuh.
Kelompok hak asasi manusia Palestina menuding sistem peradilan Israel memfasilitasi penghilangan paksa tawanan Palestina dari Gaza. Kondisi ini memperkuat tudingan bahwa Israel menggunakan taktik ini sebagai bagian dari “upaya pemusnahan” terhadap rakyat Palestina. Sejak 7 Oktober 2023, diperkirakan lebih dari 10.000 warga Palestina ditahan di penjara Israel. Namun, angka tersebut belum termasuk ribuan lainnya yang ditangkap dari Jalur Gaza.
Pada periode yang sama, sebanyak 54 tawanan Palestina dilaporkan meninggal dunia dalam tahanan Israel. Insiden ini menambah panjang daftar pelanggaran Israel terhadap hukum internasional.
Pada November 2023, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas kejahatan militernya di daerah kantong tersebut.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 45.500 warga Gaza dan menghancurkan infrastruktur kota menjadi puing-puing. Situasi ini menyoroti perlunya tindakan tegas dari komunitas internasional untuk melindungi hak asasi manusia rakyat Palestina.
Sumber:
https://www.#
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








