Hidup dalam ketakutan dan keprihatinan, keluarga Salem menunggu pemindahan paksa segera dari rumah yang telah mereka tinggali sejak 1951.
Pengadilan Israel telah memutuskan bahwa keluarga yang terdiri atas 11 orang, termasuk empat anak, di lingkungan Palestina Sheikh Jarrah, Al-Quds Timur yang diduduki ini, harus diusir secara paksa pada 29 Desember 2021, setelah organisasi pemukim mengajukan klaim atas properti mereka.
Israel menerapkan sebuah UU yang mengizinkan pemukim Yahudi untuk mengambil alih tanah dan properti di Al-Quds Timur yang mereka klaim telah ada sebelum perang 1948, sementara UU yang sama tidak berlaku bagi warga Palestina yang mengalami pengusiran paksa dari rumah mereka. Keluarga Salem, bagaimanapun, mempertanyakan dokumen yang digunakan para pemukim untuk mengklaim tanah tersebut karena keluarga itu telah meninggali rumah itu sejak 1951 di bawah perlindungan sewa yang terjamin dari Pemerintah Yordania, yang mencatat bahwa mereka telah memiliki properti di wilayah itu setelah perang Arab-Israel pada 1948.
Pada 2021, setidaknya 317 warga Palestina dipindahkan secara paksa dari rumah mereka di Al-Quds Timur, sementara 161 bangunan dihancurkan dengan dalih tidak memiliki izin bangunan. Sekitar 970 warga Palestina, termasuk 424 anak-anak, menghadapi risiko pengusiran paksa di Al-Quds Timur karena kasus-kasus yang dibawa ke pengadilan Israel, terutama oleh kelompok pemukim Yahudi, dengan dukungan dari pemerintah Israel. Bagaimanapun, pemindahan paksa dan permukiman adalah pelanggaran hukum internasional.
Ketertarikan media dalam kasus keluarga Salem meningkat setelah 22 diplomat Eropa mengunjungi situs rumah keluarga Salem dan mengikuti lonjakan penggusuran dan penghancuran rumah Palestina pada paruh terakhir 2021.
Kepala misi UE untuk wilayah Palestina yang diduduki, Sven Kuhn von Burgsdorff, mengatakan ia terkejut dengan rencana penggusuran keluarga Salem dan mendesak Israel untuk menghentikannya.
“Ini adalah wilayah yang diduduki. Orang-orang memiliki hak penuh untuk tinggal di sini. Mereka dievakuasi pada 1948 dari Al-Quds Barat dan menemukan tempat berlindung di sini. Lalu setelah 70 tahun pihak berwenang ingin mengusir mereka lagi dan mengubah mereka menjadi pengungsi sekali lagi. Ini tidak manusiawi dan tidak adil,” katanya.
Ibrahim Salem mengatakan bahwa para pemukim membuat hidup mereka sengsara, terutama pada akhir pekan ketika mereka praktis hidup di bawah pengepungan, dikelilingi oleh pemukim Israel di kedua sisi. Lingkungan itu juga diblokir oleh pasukan Israel untuk mencegah pendukung dan teman-teman mereka bergabung dengan keluarga dalam solidaritas, tambahnya.
“Kelompok pemukim bergerak di bawah perlindungan polisi, melecehkan keluarga kami, melemparkan batu ke rumah kami, menuntut kami pergi, dan merongrong kami bahwa rumah dan tanah itu milik mereka,” kata Ibrahim kepada Al Jazeera.
“Polisi hanya menonton dan tidak melakukan apa-apa. Namun, jika ada warga Palestina yang menanggapi, baik secara lisan maupun dengan batu, mereka dipukuli dan ditangkap.”








